LOGIKA HUKUM
Hukum adalah hakàUU/ perUUan yang dibuat
oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative
Hukum adalah kesepakatan bersama
yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya.
Sanksi adalah: akibat dari suatu
perbuatan.
Logika adalah suatu yang masuk
dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang
ada,sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar.
Logika: sesuatu yang ditemukan
oleh akal.
Logika hukum: hal-hal yang
berkaitan dengan hukum.
Logika: cara menarik kesimpulan
yang tepat
Tanpa memahami logika, orang
tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati.
1.
Logika general
2.
Logika spesifik
Menurut Dr. Nurul Qomar, logika hukum adalah penarikan kesimpulan dengan
mengunakan nalar yang tepat.
Dalam sistematis hukm dikenal:
1.
Asas hukum: merupakan pancaran lahirnya suatu
kaidah-kaidah hukum
2.
Kaidah hukum: penuntun atau petunjuk hukum
3.
Peraturan perUUan: wadah atau media dari kaidah
hukum
Asas hukum dan kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka
nada konsekuensi yang tidak baik.
Ada 3 pendekatan:
1.
Epistemology: suatu cara untuk mendapatkan
sesuatu yang baik
2.
….
3.
…
Ada 3 tingkat keberlakuan
hukum
1.
Normative
2.
Sosiologi empiris
3.
Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
Berlgikaà
melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan
penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu
kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar,
karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.
Deduktif
2.
Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif
tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya
adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke
kesimpulan khusus
Dipergunakan dalam
masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut
pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyaàdeduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3
teory tentang pendekatan kebenran:
1.
Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap
benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak
orang lain. Intinya (konsisten)
2.
Teory korespondensi: suatu pernyataan ang
dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.
Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara
factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen
ada 3 sistem hukum:
1.
Struktur hukum
2.
Substansi hukum
3.
Cultur hukum
Logika Hukum dan Penemuan Hukum
(Logical Law and Recht Vinding)
Paham logisme/ teory logisà
lahir pada abad ke 15 tahun 1430.
Tahun 1430à
logisme :
§
Teory logis
§
Yurisprudensi
§
Positivisme Hukum
Intinya: prodak kekuasaan.
Akibat: segala yang dipandang adalah
peraturan perUUan , teory ini mendapat tantangan dari penganut-penganut.
Perannya hukum: mengambil keptusan melalui mekanisme hukum
Dalam teory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan system
hukum, secara konseptual dikenal 2
sistem penemuan hukum:
1.
Heteronom
2.
Otonom (kebebasan)
3.
Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan
system penemuan hukum merupakan “ Mixed” atau campuran penemuan hukum.
Adapun perbedaan dari ke3 sistem penemuan hukum diatas
yaitu:
1.
Heteronom: system penemuan hukum yang terikat.
Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma-norma selain
berpatokan pada peraturan perUUan
Pemegang utamanya adalah: peraturan
2.
Otonom: bisa memilihà mendapat tantangan
Member independensi, kemandirian dan
kebebasan hakim , ini lahir dari semangat otonom.
Disiplin hakim diposisikan sebagam sosok penerap hukum yang baik dan penilai
keadilan yang bijaksana. (hakim Ideal)
3.
Mixed: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk
menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham
Mixed.
Metode penemuan.
Secara garis besar
ada 2 metode
1.
Interprestasi /penafsiran
Intinya: pasal itu tidak serta merta
dicocokkan dengan peristiwa, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan .
pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika.
2.
Konstruksi: intinya ada 3 yaitu:
a)
Argumentum analogià
mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama
Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama-sama merugikan orang
lain.
b)
Argumentum a contrario: ada peristiwa yang
secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda.
c)
Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif
ke sifat induktif.
è
Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan
penyelesaian hukum bagi manusia
Ex:
nikah sirri.
Logika Hukum
Ø
Umum
Ø
Khusus
Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
1.
Membantu setiap orang berfikir secara logis(
berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah),
praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
2.
Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari
kekeliruan
3.
Objektif
Logika terbagi kepada:
1.
Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a.
Spontan
b.
Subjektif
2.
Logika ilmiah (terkait dengan epistemology),
cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi
atau hal-hal lain) yaitu:
a.
Kritis
b.
Tajam
c.
Selalu objektif
d.
Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek berfikir:
·
Materil àpenalaran
·
Formilà
terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Tujuan belajar logika
hukum
1.
Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap
masalah fenomena hukum
2.
Untuk menemukan dan menyelesaikan
problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat
PRINSIP LOGIKA HUKUM
Silogismo: yaitu bentuk pemikiran
secara deduktif yang tidak langsung yang mana kesimpulannya ditarik dari dua
kesimpulan atau dua permis yaitu mayor dan minor, yang tersedia sekaligus
kemudian melahirkan suatu konklusi.
Prinsip secara silogismo ada 4 bentuk:
1.
Medium menjadi subjek pada premis mayor, dan
menjadi predikat pada premis minor. Medium focus pembicaraan didepan umum.
Rumus: M-p: Mkejahatanàperbuatan pidana
S-M:
pencurianàkejahatan
S-P:
pencurianà
perbuatan pidana
Ex: semua kejahatan adalah perbuatan
pidana.
2.
Medium menjadi predikat, baik pada premis mayor
maupun pada premis minor
Rumus: P-M: perbuatanà pidana: perbuatan sah
S-M:
S-P
Ex: perbuatan yang bukan merupakan
perbuatan pidana adalah perbuatan yang sah.
Sebahagian perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah perbuatan yang
sah (premis minor)
Beberapa perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah bukan perbuatan
yang merupakan perbuatan pidana.
3.
Medium berada pada subjek baik pada premis mayor
maupun minor
Rumus: M-P: perjanjianà timbale balik
M-S:
perjanjianàperbuatan
hukum
S-P
Ex: beberapa perjanjian adalah timbale
balik (mayor)
Semua perjanjian adalah perbuatan hukum (minor)
Beberapa perbuatan hukum adalah timbale balik(kesimpulan)
4.
Medium menjadi predikat pada premis mayor, dan
subjek pada premis minor.
Rumus: M-P
S-M
S-P
Ex: semua bentuk pencurian adalah delik
harta benda (mayor)
Tidak satupun delik harta benda adalah delik kesusilaan (minor)
Tidak ada delik kesusilaan merupakan delik pencurian (kesimpulan)
Delik kesusilaan bukan delik pencurian( logikanya)
Adapun perbedaannya terletak pada premis mayor dan minor.
Mediumnya menjadi subjekà
keumumannya bersifat universal.
Mediumnya menjadi predikatàkeumumannya
tidak bersifat universal
Logika bersifat: universal, factual dan versial
Mengapa norma hukum sangat terkait dengan logika?
Karena pada dasarnya semua
problema hukum harus diselesaikan walaupun tidak ada normanya.
Ada 3 sebab logika hukum terkait dengan norma hukum:
1.
Pada saat dibuat peraturan kadang terabaikan
atau tidak terfikirkan
2.
……………..
3.
Karena dinamika selalu berubah-ubah
saya bertanya tentang efekmati jerah yang dilakukan oleh sarjanahukum untuk terpidana mati???
BalasHapusmakasih mba materinya
BalasHapusSusunannya g rapih...
BalasHapusUntung backgroundnya bagus jadi agak betahan bacanya
terima kasih good luck for you
BalasHapusterimakasih... sangat membantu dan materinya lengkap. good luck yah mbak
BalasHapusTheck you..sangat membatu & materinya lengkap.
Hapus