Rabu, 12 September 2012

LOGIKA HUKUM




LOGIKA HUKUM
Hukum adalah hakàUU/ perUUan yang dibuat oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative
Hukum adalah kesepakatan bersama yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya.
Sanksi adalah: akibat dari suatu perbuatan.
Logika adalah suatu yang masuk dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang ada,sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar.
Logika: sesuatu yang ditemukan oleh akal.
Logika hukum: hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Logika: cara menarik kesimpulan yang tepat
Tanpa memahami logika, orang tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati.
1.       Logika general
2.       Logika spesifik
Menurut Dr. Nurul Qomar, logika hukum adalah penarikan kesimpulan dengan mengunakan nalar yang tepat.
Dalam sistematis hukm dikenal:
1.       Asas hukum: merupakan pancaran lahirnya suatu kaidah-kaidah hukum
2.       Kaidah hukum: penuntun atau petunjuk hukum
3.       Peraturan perUUan: wadah atau media dari kaidah hukum
Asas hukum dan kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka nada konsekuensi yang tidak baik.
Ada 3 pendekatan:
1.       Epistemology: suatu cara untuk mendapatkan sesuatu yang baik
2.       ….
3.      


Ada 3 tingkat keberlakuan hukum
1.       Normative
2.       Sosiologi empiris
3.       Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
Berlgikaà melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar, karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.       Deduktif
2.       Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke kesimpulan khusus
 Dipergunakan dalam masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyaàdeduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran:
1.       Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten)
2.       Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.       Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen ada 3 sistem hukum:
1.       Struktur hukum
2.       Substansi hukum
3.       Cultur hukum
Logika Hukum dan Penemuan Hukum
(Logical Law and Recht Vinding)
Paham logisme/ teory logisà lahir pada abad ke 15 tahun 1430.
Tahun 1430à logisme :
§  Teory logis
§  Yurisprudensi
§  Positivisme Hukum
Intinya: prodak kekuasaan.
Akibat: segala yang dipandang adalah peraturan perUUan , teory ini mendapat tantangan dari penganut-penganut.
Perannya hukum: mengambil keptusan melalui mekanisme hukum
Dalam teory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan system hukum, secara konseptual dikenal  2 sistem penemuan hukum:
1.       Heteronom
2.       Otonom (kebebasan)
3.       Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan system penemuan hukum merupakan “ Mixed” atau campuran penemuan hukum.
Adapun perbedaan dari ke3 sistem penemuan hukum diatas yaitu:
1.       Heteronom: system penemuan hukum yang terikat. Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma-norma selain berpatokan pada peraturan perUUan
Pemegang utamanya adalah: peraturan
2.       Otonom: bisa memilihà mendapat tantangan
Member independensi, kemandirian dan kebebasan hakim , ini lahir dari semangat otonom.
Disiplin hakim diposisikan sebagam  sosok penerap hukum yang baik dan penilai keadilan yang bijaksana. (hakim Ideal)
3.       Mixed: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham Mixed.
Metode penemuan.
Secara garis besar ada 2 metode
1.       Interprestasi /penafsiran
Intinya: pasal itu tidak serta merta dicocokkan dengan peristiwa, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan . pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika.
2.       Konstruksi: intinya ada 3 yaitu:
a)      Argumentum analogià mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama
Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama-sama merugikan orang lain.
b)      Argumentum a contrario: ada peristiwa yang secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda.
c)       Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif ke sifat induktif.
è Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan penyelesaian hukum bagi manusia
Ex: nikah sirri.
Logika Hukum
Ø  Umum
Ø  Khusus
Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
1.       Membantu setiap orang berfikir secara logis( berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah), praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
2.       Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari kekeliruan
3.       Objektif
Logika terbagi kepada:
1.       Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a.       Spontan
b.      Subjektif
2.       Logika ilmiah (terkait dengan epistemology), cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi atau hal-hal lain) yaitu:
a.       Kritis
b.      Tajam
c.       Selalu objektif
d.      Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek berfikir:
·         Materil àpenalaran
·         Formilà terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Tujuan belajar logika hukum
1.       Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum
2.       Untuk menemukan dan menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat

PRINSIP LOGIKA HUKUM
Silogismo: yaitu bentuk pemikiran secara deduktif yang tidak langsung yang mana kesimpulannya ditarik dari dua kesimpulan atau dua permis yaitu mayor dan minor, yang tersedia sekaligus kemudian melahirkan suatu konklusi.
Prinsip secara silogismo ada 4 bentuk:
1.       Medium menjadi subjek pada premis mayor, dan menjadi predikat pada premis minor. Medium focus pembicaraan didepan umum.
Rumus: M-p: Mkejahatanàperbuatan pidana
                S-M: pencurianàkejahatan
                S-P: pencurianà perbuatan pidana
Ex: semua kejahatan adalah perbuatan pidana.
2.       Medium menjadi predikat, baik pada premis mayor maupun pada premis minor
Rumus: P-M: perbuatanà pidana: perbuatan sah
                S-M:
                S-P
Ex: perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang sah.
Sebahagian perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah perbuatan yang sah (premis minor)
Beberapa perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah bukan perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.
3.       Medium berada pada subjek baik pada premis mayor maupun minor
Rumus: M-P: perjanjianà timbale balik
                M-S: perjanjianàperbuatan hukum
                S-P
Ex: beberapa perjanjian adalah timbale balik (mayor)
       Semua perjanjian adalah perbuatan hukum (minor)
       Beberapa perbuatan hukum adalah timbale balik(kesimpulan)
4.       Medium menjadi predikat pada premis mayor, dan subjek pada premis minor.
Rumus: M-P
                S-M
                S-P
Ex: semua bentuk pencurian adalah delik harta benda (mayor)
      Tidak satupun delik harta benda adalah delik kesusilaan (minor)
      Tidak ada delik kesusilaan merupakan delik pencurian (kesimpulan)
      Delik kesusilaan bukan delik pencurian( logikanya)
Adapun perbedaannya terletak pada premis mayor dan minor.
Mediumnya menjadi subjekà keumumannya bersifat universal.
Mediumnya menjadi predikatàkeumumannya tidak bersifat universal
Logika bersifat: universal, factual dan versial
Mengapa norma hukum sangat terkait dengan logika?
                Karena pada dasarnya semua problema hukum harus diselesaikan walaupun tidak ada normanya.
Ada 3 sebab logika hukum terkait dengan norma hukum:
1.       Pada saat dibuat peraturan kadang terabaikan atau tidak terfikirkan
2.       ……………..
3.       Karena dinamika selalu berubah-ubah


6 komentar:

  1. saya bertanya tentang efekmati jerah yang dilakukan oleh sarjanahukum untuk terpidana mati???

    BalasHapus
  2. Susunannya g rapih...
    Untung backgroundnya bagus jadi agak betahan bacanya

    BalasHapus
  3. terima kasih good luck for you

    BalasHapus
  4. terimakasih... sangat membantu dan materinya lengkap. good luck yah mbak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Theck you..sangat membatu & materinya lengkap.

      Hapus