hukum kesepakatan + subjek hukum + objek + dilanggar + sanksi
kesepakatan yang dilakukan oleh subjek hukum tentang suatu objek yang ketika dilanggar mendapatkan sanksi
- substansi kesepakatan :
1. komitmen
2. konsisten
- subjek hukum :
1. orang : a. orang sebagai individu
b. orang sebagai kolektif
2. badan hukum : a. badan hukum publik. exp: BUMN
b. badan hukum privat. exp: PT, CV, UD, KOPERASI
- objek hukum :
1. kewajiban
2. hak
- sanksi :
1. mengikat
2. memaksa
Ekologi/ekosistem sebagai dasar filosofis ilmu lingkungan. ekologi adalah ilmu tentang mahkluk hidup dalam rumahnya atau ilmu tentang rumah tangga mahkluk hidup. salah satu aspek penting dari ekologi adalah ekosistem. ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
Sabtu, 17 November 2012
Rabu, 12 September 2012
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL DAN STATISTIK
Ada 3 tipe yaitu:
1.
Penelitian esplanatoris
2.
Penelitian eksplaratif
3.
Penelitian deskriptif
Masalah adalah: kesenjangan . karena apa yang seharusnya
menurut kenyataannya.
Ilmu hukum: SUI
GENERIS yaitu punya karakter sendiri, tidak seperti ilmu lain.
Ilmu hukum berkarakter normative
Dalam ilmu hukum masalah adalah law in books n low in
action.
Perubahan UUD terjadi 4 kali ada 174 item
Risetàmasalah:
das sein
Das sallen
TAHAPAN-TAHAPAN METODE PENELITIAN
1.
Perumusan judul penelitian
2.
Penyusunan pengantar permasalahan atau latar
belakang masalah
3.
Perumusan masalah
4.
Pengantar tujuan penelitian dan kegunaan
penelitian
5.
Penyusunan kerangka teoritis atau tinjauan
pustaka
6.
Penyusunan kerangka konseptual dan definisi
operasional
7.
Perumusan hipotesa
8.
Penetapan metodologi penelitian
9.
Penyajian hasil penelitian
10.
Perumusan hasil kesimpulan
11.
Penyusunan saran-saran
12.
Daftar pustaka
……………..
Ø
Kata pengantar
Ø
Abstrak( 1 space) 1 halaman penuh
Ø
Latar belakang
Ø
Tujuan penelitian
Ø
Tinjauan pustaka
1)
Teory merupakan suatu intisari dari hal-hal yang
telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkup objek yang diteliti
2)
Teory ini memberikan kemungkinan pada prediksi
fakta mendatang oleh karena sebab-sebab terjadinya fakta akan mungkin factor
tersebut akan timbul lagi pada masa mendatang
Teory memberikan petunjuk terhadap kekurangan-kekurangan
pada pengetahuan peneliti
LOGIKA HUKUM
LOGIKA HUKUM
Hukum adalah hakàUU/ perUUan yang dibuat
oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative
Hukum adalah kesepakatan bersama
yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya.
Sanksi adalah: akibat dari suatu
perbuatan.
Logika adalah suatu yang masuk
dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang
ada,sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar.
Logika: sesuatu yang ditemukan
oleh akal.
Logika hukum: hal-hal yang
berkaitan dengan hukum.
Logika: cara menarik kesimpulan
yang tepat
Tanpa memahami logika, orang
tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati.
1.
Logika general
2.
Logika spesifik
Menurut Dr. Nurul Qomar, logika hukum adalah penarikan kesimpulan dengan
mengunakan nalar yang tepat.
Dalam sistematis hukm dikenal:
1.
Asas hukum: merupakan pancaran lahirnya suatu
kaidah-kaidah hukum
2.
Kaidah hukum: penuntun atau petunjuk hukum
3.
Peraturan perUUan: wadah atau media dari kaidah
hukum
Asas hukum dan kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka
nada konsekuensi yang tidak baik.
Ada 3 pendekatan:
1.
Epistemology: suatu cara untuk mendapatkan
sesuatu yang baik
2.
….
3.
…
Ada 3 tingkat keberlakuan
hukum
1.
Normative
2.
Sosiologi empiris
3.
Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
Berlgikaà
melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan
penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu
kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar,
karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.
Deduktif
2.
Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif
tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya
adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke
kesimpulan khusus
Dipergunakan dalam
masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut
pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyaàdeduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3
teory tentang pendekatan kebenran:
1.
Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap
benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak
orang lain. Intinya (konsisten)
2.
Teory korespondensi: suatu pernyataan ang
dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.
Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara
factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen
ada 3 sistem hukum:
1.
Struktur hukum
2.
Substansi hukum
3.
Cultur hukum
Logika Hukum dan Penemuan Hukum
(Logical Law and Recht Vinding)
Paham logisme/ teory logisà
lahir pada abad ke 15 tahun 1430.
Tahun 1430à
logisme :
§
Teory logis
§
Yurisprudensi
§
Positivisme Hukum
Intinya: prodak kekuasaan.
Akibat: segala yang dipandang adalah
peraturan perUUan , teory ini mendapat tantangan dari penganut-penganut.
Perannya hukum: mengambil keptusan melalui mekanisme hukum
Dalam teory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan system
hukum, secara konseptual dikenal 2
sistem penemuan hukum:
1.
Heteronom
2.
Otonom (kebebasan)
3.
Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan
system penemuan hukum merupakan “ Mixed” atau campuran penemuan hukum.
Adapun perbedaan dari ke3 sistem penemuan hukum diatas
yaitu:
1.
Heteronom: system penemuan hukum yang terikat.
Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma-norma selain
berpatokan pada peraturan perUUan
Pemegang utamanya adalah: peraturan
2.
Otonom: bisa memilihà mendapat tantangan
Member independensi, kemandirian dan
kebebasan hakim , ini lahir dari semangat otonom.
Disiplin hakim diposisikan sebagam sosok penerap hukum yang baik dan penilai
keadilan yang bijaksana. (hakim Ideal)
3.
Mixed: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk
menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham
Mixed.
Metode penemuan.
Secara garis besar
ada 2 metode
1.
Interprestasi /penafsiran
Intinya: pasal itu tidak serta merta
dicocokkan dengan peristiwa, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan .
pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika.
2.
Konstruksi: intinya ada 3 yaitu:
a)
Argumentum analogià
mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama
Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama-sama merugikan orang
lain.
b)
Argumentum a contrario: ada peristiwa yang
secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda.
c)
Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif
ke sifat induktif.
è
Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan
penyelesaian hukum bagi manusia
Ex:
nikah sirri.
Logika Hukum
Ø
Umum
Ø
Khusus
Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
1.
Membantu setiap orang berfikir secara logis(
berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah),
praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
2.
Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari
kekeliruan
3.
Objektif
Logika terbagi kepada:
1.
Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a.
Spontan
b.
Subjektif
2.
Logika ilmiah (terkait dengan epistemology),
cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi
atau hal-hal lain) yaitu:
a.
Kritis
b.
Tajam
c.
Selalu objektif
d.
Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek berfikir:
·
Materil àpenalaran
·
Formilà
terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Tujuan belajar logika
hukum
1.
Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap
masalah fenomena hukum
2.
Untuk menemukan dan menyelesaikan
problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat
PRINSIP LOGIKA HUKUM
Silogismo: yaitu bentuk pemikiran
secara deduktif yang tidak langsung yang mana kesimpulannya ditarik dari dua
kesimpulan atau dua permis yaitu mayor dan minor, yang tersedia sekaligus
kemudian melahirkan suatu konklusi.
Prinsip secara silogismo ada 4 bentuk:
1.
Medium menjadi subjek pada premis mayor, dan
menjadi predikat pada premis minor. Medium focus pembicaraan didepan umum.
Rumus: M-p: Mkejahatanàperbuatan pidana
S-M:
pencurianàkejahatan
S-P:
pencurianà
perbuatan pidana
Ex: semua kejahatan adalah perbuatan
pidana.
2.
Medium menjadi predikat, baik pada premis mayor
maupun pada premis minor
Rumus: P-M: perbuatanà pidana: perbuatan sah
S-M:
S-P
Ex: perbuatan yang bukan merupakan
perbuatan pidana adalah perbuatan yang sah.
Sebahagian perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah perbuatan yang
sah (premis minor)
Beberapa perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah bukan perbuatan
yang merupakan perbuatan pidana.
3.
Medium berada pada subjek baik pada premis mayor
maupun minor
Rumus: M-P: perjanjianà timbale balik
M-S:
perjanjianàperbuatan
hukum
S-P
Ex: beberapa perjanjian adalah timbale
balik (mayor)
Semua perjanjian adalah perbuatan hukum (minor)
Beberapa perbuatan hukum adalah timbale balik(kesimpulan)
4.
Medium menjadi predikat pada premis mayor, dan
subjek pada premis minor.
Rumus: M-P
S-M
S-P
Ex: semua bentuk pencurian adalah delik
harta benda (mayor)
Tidak satupun delik harta benda adalah delik kesusilaan (minor)
Tidak ada delik kesusilaan merupakan delik pencurian (kesimpulan)
Delik kesusilaan bukan delik pencurian( logikanya)
Adapun perbedaannya terletak pada premis mayor dan minor.
Mediumnya menjadi subjekà
keumumannya bersifat universal.
Mediumnya menjadi predikatàkeumumannya
tidak bersifat universal
Logika bersifat: universal, factual dan versial
Mengapa norma hukum sangat terkait dengan logika?
Karena pada dasarnya semua
problema hukum harus diselesaikan walaupun tidak ada normanya.
Ada 3 sebab logika hukum terkait dengan norma hukum:
1.
Pada saat dibuat peraturan kadang terabaikan
atau tidak terfikirkan
2.
……………..
3.
Karena dinamika selalu berubah-ubah
DASAR DASAR ILMU HUKUM
Pengertian teori hokum
Teori
hokum adalah: suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan
berkenaan dengan system konseptual dari aturan-aturan hokum dan putusan-putusan
hokum dan system tersebut sebagian yang penting yang dipositifkan atu
diberlakukan
Menurut Bruggink
teori hokum mempunyai makna ganda.
Dalam arti prodak: keseluruhan pernyataan
yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoritif di bidang hokum
Dalam arti proses: kegiatan teoritif
tentang hokum atau kegiatan penelitian teoritif dibidang hokum itu sendiri
Dalam arti sempit: disebut dengan ilmu
hokum dogmatic (dogmatic hokum) atau ilmu hokum
Dalam arti luas: ilmu tentang hokum
Menurut satcipto Raharjo menggunakan istilah ilmu hokum dalam arti luas
yaitu: sebagai ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan
dengan hokum, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan
semua seluk beluk mengenai hokum
Menurut Bruggink teori hokum dalam arti luas
Sosiologi hokum: berbicara tentang
keberlakuan hokum secara factual atau keberlakuan empiric dari hokum.
Pengertian sosiologi hukum: yaitu teori
tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan kemasyarakatan
Arah kajiannya: gejala kemasyarakatn
Kaidah-kaidah
hukum
Dogmatic hukum: ilmu hukum dalam arti
sempit
Objeknya ilmu hukum
Teori hukum dalam arti sempit: berbicara
keberlakuan formal atau normative dari hukum
Filsafat hukum: berbicara keberlakuan
avaluatif dari hukum
Filsafat hukum adalah meta teori dari teori
Objeknya berada dalam filsafat hukum dan
dogmatic hukum
Filsafat
hukum adalah induk dari semua disiplin ilmu yuridis sebab filsafat
hukum membahas secara mendalam tentang hukum
Disiplin ilmu hukum:-politik hukum
- filsafat
hukum
- ilmu
hukum:- ilmu tentang norma
- ilmu tentang pengertian hukum
- ilmu tentang kenyataan kemasyarakatan:
1. sejarah hukum
2. sosiologi hukum
3. psikologi hukum
4.
antropologi hukum
5. perbandingan hukum
Politik hukum adalah: mempelajari dan menyelidiki
perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan
dalam hukum politik agar hukum itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Filsafat hukum
adalah: mempelajari hukum lebih mendalam lagi
Sejarah hukum adalah:
mempelajari dan menyelidiki hukum ditinjau dari segi sejarahnya, pada
hakekatnya terdapat 3 disiplin ilmu hukum sosiologi dalam kerangkanya study
hukum yang artinya sering disamakan satu sama lain
Adapun 3 disiplin ilmu hukum sosiologi yaitu:
Socio legal studies: pada prinsipnya menaruh
minatnya dalam mempelajari hukum berada pada perspektif ilmu hukum atau ilmu
social maupun kombinasi antara keduanya. Dengan demikian studies merupakan bagian
terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum dan ilmu social.
Sosiologi hukum: mengkaji kaidah-kaidah
positif, dalam fungsinya untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarkat dengan segala keberhasilan dan kegagalannya.
Sociologi logical yurisprudance: alam
fikirannya menyatakan hukum yang baik adalah hukum yang yang sesuai dengan
hukum yang hidup dimasyarakat.
Psikologi hukum
adalah: suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan
dari perhubungan jiwa manusia.
Psikologi adalah ilmu
tentang perilaku manusia.
Perbandingan
hukum adalah: mempelajari dan menyelidiki kesamaan-kesamaan dan
perbedaan-perbedaan system hukum dalam berbagai Negara serta mencari apa sebab
kesamaan dan perbedaannya.
Antropologi hukum adalah: menyelidiki secara menyeluruh terhadap
kehidupan manusia.
Ada 2 pendekatan yang
dapat dilakukan untuk menjelaskan hakekat ilmu hukum
Pendekatan dari sudut falsafah ilmu hukum.
Ilmu hukum normative
Perspektif internal ilmu hukum yang
mengkaji isi atau materi hukum yang berupa:
Larangan: suatu keharusan untuk tidak
berbuat karena akibatnya dipandang tidak baik
Perintah: suatu keharusan untuk berbuat
karena akibatnya dipandang baik
Izin: pembolehan khusus untuk melakukan
sesuatu yang secara umum dilarang
Pembolehan khusus untuk tidak melakukan
sesuatu yang secara umum diharuskan
Normalogis
Interprestasi dan sistematis bahan
Teori perUUan : - penemuan hukum
- Argumentasi yuridis
B. ilmu hukum empiris; yaitu ilmu
tentang kenyataan hukum dalam masyarakat .
2. pendekatan
dari sudut pandang teori hukum
Hukum
dibagi atas 3 lapisan utama yaitu
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum.
Ke3
lapisan ilmu hukum tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum
Praktik
hukum meliputi :
Pembentukan hukum
Penemuan hukum:
Interpretasi hukum
Anti anomi
Hukum yang kabur
DHM
MENWISSEN: VIER TRADEN OF RACHET.
Menurut
DHM ada 4 lapisan hukum yaitu:
Recht dogmatic
Recht teori
Recht
Recht practice
Ilmu hukum
dogmatic dan ilmu hukum empiris
Ada
beberapa istilah yang digunakan
Recht sweeten schaf. dalam arti sempit: ilmu hukum
Dalam arti luas: 3 lapisan ilmu hukum
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum
Recht teorie. Dalam arti sempit: antara
dogmatic dan filsafat hukum
Dalam arti luas: 3 lapisan ilmu hukum
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum
Recht dogmatic
Yurisprudance
Legal filosofi
Legal sience
Direecht leear.
Pengertian
ilmu hukum dogmatic menurut pandangan tradisional adalah: ilmu hukum in oftimal
formal
Pengertian
ilmu hukum menurut DHM Men Wisen adalah: memberikan batasan pengertian dogmatic
hukum itu sebagai memaparkan, menganalisis dan menginterpretasi hukum yang
berlaku dan hukum positif.
Pengertian
ilmu hukum menurut M Van Hoeke adalah: cabang ilmu hukum (dalam ari luas) yang
memaparkan dan mensistematisasi hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat
tertentu dan pada waktu tertentu dari sudut pandang normative.
Tugas dogmatic hukum:
Memaparkan
Menganalisis
Mensistematisasi
Menginterpretasi
Menilai hukum yang berlaku atau hukum
positif.
Sifat dogmatic hukum:
Orang sunggu-sungguh membatasi diri pada
satu system hukum tertentu
Orang membatasi diri pada satu kaidah hukum
tertentu
Orang menutup diri pada system hukum yang
lain.
Tujuan
dogmatic hukum adalah: untuk memungkinkan penerapan dan pelaksanaan hukum
secara bertanggung jawab
Tujuan
dogmatic hukumàteoritical
dan practical.
Ilmu
dogmatic hukum memiliki dimensi politik yang berarti antara lain:aspek
normative dan aspek factual dari ilmu hukum berjalan saling menyilang.
Proses
politiknya mengarah pada
Pembentukan hukum atau recht formil
Penemuan hukum atau recht vinding :
penafsiran hukum
memenuhi kekosongan didalam per UUan
konstruksi hukum: analogiàpersamaannya
penghalusan hukum
argumentasi a contrarioàperbedaannya.
Konstruksi
hukum secara analogi adalah membuat suatu pengertian hukum yang baru dengan
mempergunakan Kata-kata yang sesingkat-singkatnya tetapi mencakup pengertian
yang lebih luas.
Skema
dogmatic hukum
Objeknya Hukum positif nasional
Tujuannya teoritical dan practical
Perspektifnya internal
Objeknya
|
Hukum positif
nasional
|
Tujuannya
|
Teoritical dan
practical
|
Perspektifnya
|
Internal
|
Teori kebenaran
|
Teori kebenaran
pragmatis
|
Proposisi
|
Informative,
normative dan evaluatif
|
Menurut
Scholten ilmu hukum itu tidak hanya
mengenal suatu dimensi memaparkan atau deskriptif tetpi juga suatu dimensi
mengkaidahi atau preskreptif atau bersifat normative.
Ciri-ciri ilmu hukum dogmatic sebagi
berikut:
memiliki sifat empiris analisis, itu berarti
bahwa ia memberikan suatu pemaparan dan analisis tentang isi dan struktur dari
hukum yang berlaku.
Ilmu hukum dogmatic mensistematisasi
gejala-gejala hukum yang dipaparkan dan dianalisis
Ilmu hukum dogmatic menginterpretasi hukum
yang berlaku
Relative bersifat normative.
Skema teori hukum menurut Bruggink
Empiris
|
Kontemplatif
|
Objeknya: segala
umum hukum positif
Kegiatan yuridis
Dogmatic hukum
Pembentukan hukum
Penemuan hukum
|
|
Tujuannya:
teoritical
|
|
Perspektif: external
|
Internal
|
Teori kebenaran:
teori kebenaran korespondensi
|
Teori kebenaran
pragmatis
|
Proposisi:
informative/empiris
|
Informative:
normative dan evaluatif
|
Hubungan
dogmatic hukum dan teori hukum
Dogmatic
hukum dan teori hukum tidak saling tumpah tindih melainkan satu sama lain
memiliki telaah sendiri-sendiri.
Dogmatic hukum: mempelajari aturan-aturan
hukum dari sudut pandang technical
Teori huku: merupakan refleksi dari
technical itu.
Dogmatic hukum: berbicara tentang hukum
Teori hukum: berbicara tentang para ilmuan
hukum berbicara tentang hukum
Dogmatic hukum: mencoba lewat tehnik-tehnik
interpretasi tertentu dalam menafsirkan UU
Teori hukum: tidak terarah pada penyelesaian
masalah-masalah hukum yang konkrit
Ilmu hukum empiris
Menurut Hars Albert: memandang hukum
sebagai suatu fakta social yaitu gejala-gejala kemasyarakatan.
Ilmu
hukum empiris dipandang sebagai suatu data empiris yaitu dipaparkan dan
dijelaskan.
Menurut DHM Men Wisseyn cirri-ciri ilmu
hukum empiris sebagai berikut:
Ilmu hukum empiris secara tegas membedakan
antara fakta dan norma
Gejalanya harus empiris yaitu fakta social
Metodenya adalah metode empiris
Bebas nilai
Skema
Bruggink
menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normative
|
Empiris
|
Normative
|
Hubungan hukum
|
Subjek-objek
|
Subjek-subjek
|
Sikap ilmuan
|
penonton
|
Partisifan
|
perspektif
|
External
|
Internal
|
Teori kebenaran
|
Teori kebenaran korespondensi
|
Teori kebenaran pragmatis
|
proposisi
|
informatif
|
Informative, normative dan
evaluatif
|
metode
|
Hanya yang dapat dilihat oleh
panca indera
|
Menggunakan metode lain
|
moral
|
Kognitif
|
Non kognitif
|
Hubungan antara hukum dan
moral
|
Pemisahan tegas
|
Tidak
|
ilmunya
|
Sosiologi hukum
Sejarah hukum
Antropologi hukum
Psikilogi hukum
Perbandingan hukum
|
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum
|
Teori kebenaran ada 3
Teori kebenaran korespondensi
Yaitu: isi teori benar jika terjadi
kesesuaian antara putusan/proposisi dengan dunia kenyataan
Teori kebenaran koherensi
Yaitu: isi teori benar jika putusan atau
proposisi diturunkan dengan cara tepat
Teori kebenaran pragmatis
Yaitu: isi teori benar jika putusan atau
proposisi memenuhi fungsinya
FILSAFAT HUKUM
Filsafat adalah induk dari ilmu pengetahuan
Filsafat: mencari kebenaran yang radikal.
Pengetahuan yaitu segala yang diketahui
Pengetahuan ada 2:
Dari Tuhan (wahyu)
Dari manusia
Pengetahuan sains itu
berfikir secara logika
Pengetahuan sains adalah
pengetahuan rasional yang didukung oleh bukti yang nyata atau empiris.
Filsafat hukumà hanya rasional tidak
empiris
Menurut immanual Rasional: pemikiran yang masuk
akal tetapi menggunakan hukum alam
Rasional: kebenarn akal
yang didukung oleh hukum alam . kebenarn rasional lebih dari yang ditunjukkan.
Logis supra rasional
adalah: pemikiran akal hanya mengandalkan argument, tidak didukng oleh
hukum alam. Bila argument yang masuk
akal ia benar sekalipun melawan hukum alam. Dengan kata lain,
Lgis supra rasional:
logika yang ada dalam susunan argumennya bersifat abstrak.
Istilah filsafat sama
dengan legal filosofi of law atau recht filosofi.
Menurut Prof Kusuma Atmaja: adanya istilah legal
filosofi tidak sama dengan filsafat hukum.
Istilah filsafat ditinjau dari 2 segi yaitu:
Etimologi
Pengertian filsafat berasal dari bahasa
yunani yaitu menurut asal katanya philosophia ada 2 kata yaitu philo yang
berarti cinta dan Phia yang berarti kebijaksanaan atau kebenaran jadi
philosophia yaitu cinta kebenaran.
Praktis
Filsafat berarti alam fikiran atu alam
berfikir. Berfilsafat adalah berfikir secara radikal atau berfikir secara
mendalam dan sungguh-sungguh sampai keakar-akarnya tentang hakekat segala
sesuatu sampai menyentuh akar persoalan atau esensinya.
Pengertian filsafat menurut poeja wiyatna yaitu: ia mengatakan bahwa filsafat sebagai
jenis pengetahuan yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya segala
sesuatu berdasarkan alam fikiran.
Menurut Hasbullah
Bakri: bahwa filsafat adalah sejenis pengetahuan yang menyelidiki segala
sesuatu secara mendalam mengenai tuhan alam semesta, manusia, sehingg. Dapat
menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai
akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai
pengetahuan itu.
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM MENURUT:
Muhadi:
filsafat hukum adalah filsafat tentang hukum yaitu filsafat tentang sesuatu
dibidang hukum secara mendalam sampai keakar-akarnya secara sistematis.
Gustaf Rudbruch:
filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari ilmu hukum yang benar.
Van Apeldorn:
filsafat hukum adalah menghendaki jawaban atas pertanyaan apakah hukum
itu? Yang menghendaki berfikir secara
masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri apa yang
dianggap hukum.
Ciri-ciri berfikir secara filsafat
Metode
Sistematis
Koherensi
Radika
Universal
Ruang lingkup
filsafat hukum
Mengapa orang menaati hukum?
Dalam tugas sehari-hari dari filsafat hukum
mengahdapi permasalahan yang menyangkut keadilan social dalam masyarakat,
seperti antara lain:
Apa sebab
Orang menaati hukum
Apa sebab Negara menghukum orang
Masalah kontrak/ perjanjian
Masalah hak milik
Untuk menjawab pertanyaan ini apa
sebab orang menaati hukumdalam kenyataan hukum, hukum mendaapat penrimaan
masyarakat dengan alasan yang berlainan.
Takut akan sanksi
Orang yang menaati hukum didukung beberapa teori
Teori kedaulatan Tuhan
Syarat subyektif tidak terpenuhi à batal demi hukum, bila orang
tua tidak setuju maka perjanjian dibatalkan. Objek tidak jelas maka perjanjian
batak demi hukum
Kebebasan berkontrak 1338 -à
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagI
mereka yang melakukannya. Sahnya perjanjian sesuai pada 1320, kebebasan
berkontrak: kebebasan :
Obyek
Dengan siapa
Sampai kapan
Litijasi anoalitijasi
Prestasi: melakuakn kewajiban
Wanprestasi:
tidak melaksanakan kewajiban
melaksanakan sebagai kewajiban tetapi tidak
sesuai perjanjian
kewajiban tertunda
wanprestasi harus ada waktu yang terlewati
perjanjian: tidak berbuat sesuatuà apabila berbuat berarti wan
prestasi
ex: kredit motorà
tidak boleh dialihkan
esensial( harus ada subyek, obyek, sepakat)
dapat
bersifat langsung dan tidak langsung
teori kedaulatan Tuhan yang bersifat
langsung, teori ini menerapkan perlunya hukum yang dibuat oleh raja-raja yang
menjelmakan dirinya sebagai tuhan didunia dan harus ditaati oleh setiap
penduduknya
teori kedaulatan tuhan yang tidak langsung.
Yang menganggap raja-raja bukan sebagai tuhan melainkan sebagai wakil tuhan.
Teori perjanjian
Berpendapat bahwa orang menaati dan tunduk
pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya.
Teori kedaulatan Negara
Pada intinya teori ini berpendapat bahwa
ditaatinya hukum itu karena Negara menghendakinya
Teori kedaulatan hukum
Menurut teori ini hukum mengikat bukan
Negara menghendakinya melainkan karena merupakan perumusan dari kesadaran
masyarakat
Catatan: sepakat.
Kehendak
bebas yang dilaksanakan oleh dua belah pihak. Pihak tanpa ada paksaan, penipuan
dan tekanan.
Syarat: subyektif
Syarat: cakapà
menurut hukum semua dinggap cakap melakukan perjanjian, dianggap cakap melakukan
perbuatan Hukum jika sudah dewasa menurut UU 21
Syarat: suatu sebab tertentu ( harus nyata/
tidak boleh teliti), objek yang diperjanjikan jelas
Syarat: sebab yang halal (tidak dilarang UU)
Catatan: subyekà
1 dan 2
Objekà 3 dan 4
Asas Hukum dan Sistem Hukum
Asas
hukum tidak dapat dipisahkan dari system Hukum oleh karena asas hukum sangat
berperan dalam menerapkan hukum positif.
Pengertian asas hukum
Pengertian secara umum, Asas:
Alas, pedoman, atau dasar
Suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar/
tumpuan berfikir/ berpendapat .
Pengertian asas menurut C.W
paton:
Asas
yaitu suatu alam berfikir yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya
suatu norma hukum.
Pengertian asas
hukum menurut Eikema Homme yaitu: dasar-dasar atau petunjuk arah dalam
pembentukan hukum positif.
Asas hukum dapat diartikan sebagai suatu
yang melahirkan aturan-aturan hukum atau peraturan-peraturan hukum sesuai
dengan rasiologis/ sesuai dengan cita-cita, jiwa/ tujuan dari aturan hukum itu.
Dengan demikian hukum itu lebih abstrak
daripada peraturan hukum.
Asas hukum bukan peraturan namun tidak ada
peraturan hukum yang dapat difahami tanpa ada asas didalamnya
Asas hukum merupakan jantungnya peraturan
hukum.
Menurut Peton: asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya
karena telah melahirkan suatu aturan hukum. Asas hukum tetap saja ada dan terus
mampu melahirkan aturan hukum secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Jadi asas hukum melahirkan kaidah/ norma hukum atau kaidah hukum
melahirkan aturan hukum.
Asas hukumàkaidah
normaàaturan
hukum
Pentingnya asas hukum,
yaitu penting:
Bagi pembuat UU, sebagai asas hukum
memberikan garis-garis besar dalam pembentukan hukum positif
Bagi Hakim, karena memberikan bahan yang
berguna dalam penafsiran UU
Bagi ilmu hukum, karena asas hukum merupakan
hasil peningkatan berbagai peraturan-peraturan hukum dari tingkatan yang
rendah.
Unsur dan fungsi asas hukum terhadap system hukum
Unsu asas ada 6
yaitu:
Merupakan fikiran-fikiran dasar yang
terdapat didalam dan dibelakang system hukum
Dirumuskan didalam peraturan perUUan dan
keputusan hakim
Berkenaan dengan kebutuhan dan keputusan
individual
Mengungkapkan nilai-nilai yang harus
diperjuangkan untuk mewujudkannya melalui hukum positif
Bersifat abstrak, abstrak dikonkritkan
didalam peraturan hukum
Mengandung nilai dan tuntutan etis
Asas hukum ada 2
Asas hukum umum/ asas hukum universal
Asas khusus
Asas hukum umum: yang terdapat dalam
berbagai bidang ilmu hukum/ lapangan hukum
Ex: ada asas yang menyatakan Lex
Posteriori. Artinya apabila terjadi pertentangan antara peraturan lama dengan
yang baru maka yang digunakan peraturan yang baru. Ex: pemerkosaan dibawa umur
(UU perlindungan anak)
Asas hukum khusus: yaitu asas hukum yang
berlaku terhadap lapangan-lapangan hukum tertentu. Ex: lapangan Internasional,
asas tacta Sunt Se Vand
Asas hukum umum
terbagi lagi: yaitu
Asas kepribadian: yaitu asas manusia yang
menginginkan adanya kebebasan individu sebagai subyek hukum penyandang hak dan
kewajiban
Asas persekutuan: yaitu menghendaki
keutuhan masyarakat persatuan dan kesatuan
Asas persamaan: yaitu manusia menginginkan
keadailan yang didepan hukum (equality
before the law)
Asas kewibawaan: yaitu memperkirakaan
adanya ketidak samaan
Asas pemisahan: yaitu yang baik dan yang
buruk
Asas objektifitas hakim: yaitu tidak ada
hakim yang mengadili perkaranya sendiri
Asas Unus testis nulus testis: 1 saksi
bukan saksi (sudah kehilangan keberlakuan), aturan hukum berubah karena
mengikuti perkembangan masyarakat.
Asas hukum itu abstrak tidak tertulis: ex:
indobio Proreo. Artinya semua orang tau berlakunya hukum.
Asas hukum yang tertulis: ex: presumption of
innen cense artinya asas praduga tak bersalah.s
Fungsi asas hukum didalam system hukum
Menjaga konsistensi atau taat asas
Ex: yang berhak mengajukan banding adalah
puhak yang berperkara
Mengatasi konflik
Ex: apabila terjadi pertentangan umum dan
khusus maka yang didahulukan yang khusus
Ex: apabila terjadi pertentangan antara
peraturan yang tinggi dengan yang rendah maka yang didahulukan adalah peratutan
yang tinggi.
Recht udicate proveri tate Hebitur” apa
yang diputuskan oleh hukum sudah diangap benar kecuali dibatalkan oleh
pengadilan yang lebih tinggi.
Sebagai alat rekayasa (dalam positif)
“social Eiginering”
Ex: dalam perkara perdata orang tidak wajib
didampingi kuasa hukum
Asas Hukum Yang Melahirkan Peraturan Hukum
Asas audi et alterm partem” dengarkan pihak
lain” yang dilahirkan adalah equality before the law
Asas ius curia novit” hakim tau akan
hukumnya”: melahirkan dua peraturan hukum
Pasal 10 No 1 UU No 48 tahun 2009: sebagai
hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan apapun
Pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009: hukum dan
hukum konstitusi wajib menggali aturan-aturan hukum yang hidup dimasyarakat.
Perbedaan asas hukum dengan kaidah perilaku
Jenis kaidah hukum:”
Kaidah hukum sebagai kaidah perilaku
Kaidah hukum sebagai meta kaidah
Kaidah mandiri dan yang tidak mandiri
Berkenaan dengan kaidah perilaku
ada pendapat” stig strom Holm” yaitu
mengadakan perbedaan antara kaidah primer yang memuat perintah perilaku dan
kaidah sekunder yang menetapkan sanksi apa yang harus dikenakan jika perintah
perilaku dalam kaidah primer dilarang.
Kaidah perilaku menurut Paul
Scholten yaitu aturan hukum
Menurut Bruggink yaitu kaidah perilaku atau aturan hukum adalah kaidah yang
ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu seringkali
kaidah perilaku dipositifkan artinya ditetapkan oleh orang yang berwenang.
Perbedaan antara asas
hukum dan kaidah perilaku.
Asas hukum bersifat umum. Umum dimaksudkan
bahwa asas hukum memiliki wilayah penerapan lebih luas ketimbang kaidah
perilaku.
Kaidah perilaku bersifat khusus
Dikemukakan oleh Paul Scholten
Membuat perbedaan yang prisnsipil antara
asas hukum dan aturan hukum yaitu asas hukum dalam penemuan hukum memiliki daya
kerja secara tidak langsung
Sedangkan aturan hukum memiliki isi yang
jauh lebih konkrit sehingga diterapkan secara langsung
Menurut pendapat Paul Scholten
Asas hukum: tidak dapat kehilangan
keberlakuannya
Aturan hukum: bertumpu pada kewibawaan
pembentuk UU atau hakim sedangkan pada asas hukum tidak demikian
Menurut Bruggink
Tidak sependapat dengan Paul Scholten yang
menyatakan bahwa:
Asas hukum: dapat kehilanyan keberlakuannya
jadi antara kaidah hukum dengan asas hukum keduanya dapat kehilanyan
keberlakuannya.
Ciri-ciri Hukum
Perintah
Larangan
Izin
Dispensasi
Sifat hukum
Bersifat continus/ berkesinambungan
Mengatasi konflik
Bersifat lengkap
Unsure system hukum oleh Lawrence H. freedman
Substansi hukum: kaidah yang tertulis dan
tidak tertulis
Struktur hukum: penegak hukum dan
sebagainya
Cultur hukum: pola fikir tentang pandangan
penegak hukum
…………………
Aliran hukum alam
Positivisme ilmu hukum
Utilitirinisme/ Utilisme
Mazhab sejarah
Sosiologikal yurisprudensà dari masyarakat ke
hukum
Realism hukum
Aliran hukum bebas
Aliran Hukum Alam
Menurut sumbernya aliran hukum alam dapat
dibedakan atas 2 macam yaitu rasional dan irasional:
Aliran hukum yang irasional. Pendukungnya
antara lain THOMAS AQUINO. Aliran hukum alam irasional berpendapat bahwa hukum
yang berlaku univrersal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung,
menurut Aquine mengakui bahwa disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran
akal menurutnya ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal dan untuk
itulah diperlukan iman. Ada 2 pengetahuan yang berjalan bersama-sama yaitu:
Pengetahuan alamiah yang berpangkal pada
akal
Pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu
ilahi.
Mengenai pengembangan hukum menurut L. Friddmen menggambarkan
pemikiran Aquino dengan menyatakan
bahwa ada 4 macam hukum:
Lex Eiterna: bahwa hukum abadi yang
menguasai dunia. Hukum itu bersumber dari wahyu tuhan dan menjadi dasar bagi
semua hukum yang ada.
Lex Difina: hukum ratio tuhan yang
ditangkap oleh panca indera manusia atas dasar wahyu yang diterimanya.
Lex Naturalis: merupaakn hukum alam
yaitu perwujudan lex eiterna pada ratio manusia.
Lex Positifis: yaitu penerapan lex
Naturalis dalam kehidupan manusia didunia.
Aliran hukum alam rasional berpendapat:
sumber dari hukum alam Universal dan abadi itu adalah ratio manusia. Pandangan
ini muncul pada era ketika ratio manusia dipandang terlepas dari tertib
ketuhanan . aliran ini berpendapat bahwa hukum alam tersebut muncul dari
fikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk yang penilaiannya
diserahkan pada moral alam. Menurut aliran alam rational, sumber dari hukum
universal dan abadi itu dari ratio manusia karena karakteristik yang membedakan
manusia dengan yang lain. Hukum alam menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai
dengan kodrat manusia. Hukum alam itu diperoleh manusia dari akalnya tetapi
tuhanlah yang memberikan kekuatan yang mengikatnya.
Positivisme Hukum
Ini memandang perlunya pemisahan secara
tegas antara hukum dan moral, antra hukum yang berlaku. Menurut kacamata
positifisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa, bahwa dengan aliran
positifisme dikenal dengan nama logisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu
identik dengan undang-undang. Menurutnya satu-satunya sumber hukum adalah
undang-undang, karena undang-undanglah sudah dianggap lengkap dan jelas dalam
mengatur semua peraturan hukum. Menurut aliran positive dibedakan dalam 2
corak:
Aliran hukum positive analitis
Menurut aliran hukum positive analitis:
yang dipandang sebagai suatu system yang tetap logis dan tertutup, hukum adalah
perintah penguasa yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya. Hal ini
dapat dibedakan dalam 2 jenis:
Hukum dari tuhan untuk manusia
Hukum yang dibuat oleh manusia, ada 2
yaitu:
Hukum yang sebenarnya
Hukum yang tidak sebenarnya
Aliran hukum murni
Menurut aliran hukum murni: hukum harus
dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis seperti sosiologis, historys
dan sebagainya. Pemikiran itulah dikenal dengan teori hukum murni. Hal ini
dipelopori oleh Hans Colsen yang ingin menerima hukum apa adanya yaitu berupa
peraturan-peraturan yang dibuat dan diakui oleh Negara.
ALIRAN HUKUM DAN KAIDAH HUKUM
-
Pengertian kaidah
-
Fungsi kaidah
-
Jenis-jenis kaidah
-
Proses lahirnya kaidah hukum
Asas: wajib secara moral ditaati
Hukum yang bai namanya bersumber dari asas
Kaidah dapat digambarkan oleh tingkah laku
Hukum : perintah dan larangan, hak dan kewajiban
Kaidah isinya hukum
Catatan: tidak ada hukum tanpa norma
Norma itu melekat pada UU
Perbedaan asas dan norma:
Asas: itu abstrakà
mengikat, tumbuh berkembang, ditaati
……..: filosofi dari aturan perUUan
Tugasnya: menyelesaikan konflik yang terjadi
Pengertian kaidah: dapat
digambarkan sebagai aturan tingkah laku seharusnya dilakukan oleh manusia dalam
keadaan tertentu.
Kalangan yuris
Terdapat
pandangan yang tersebar luas bahwa protipe dari kaidah hukum adalah perintah
(HET BEVEL)
Dalam
hal ini ia tidak berkenaan dengan suatu perintah yang ditujukan kepada orang
tertentu. Tetapi berkenaan dengan perintah dengan jangkauan umum (bersifat
umum)à
UU
Artinya: suatu perintah berlaku bagi semua kejadian yang
tercakup dalam kaidah tersebut.
Norma: lahir dari asas yang baru.
Jenis kaidah
GUSTAV BADBRUCH
1.
Kaidah alam, kaidah yang menyatakan tentang apa
yang pasti akan terjadi
Ex: semua manusia pasti akan meninggal
2.
Kaidah kesusilaan, kaidah yang menyatakan
tentang sesuatu yang belum pasti terjadi.
Ex: manusia tidak seharusnya tidak membunuh,
berarti ada 2 kemungkinan yaitu manusia bias membunuh tetapi bias juga tidak.
…………….
1.
Kepastian
2.
Kemanfaatan
3.
Keadilan
Jenis-jenis
kaidah
PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO
1.
Kaidah agama/ kepercayaan
2.
Kaidah kesusilaan
3.
Kaidah kesopanan
4.
Kaidah hukum
Kaidah
hukum adalah isi aturan hukum
Yang meliputi:
Ø
Aturan hukum tertulis
Ø
Aturan hukumtidak tertulis
Kaidah
agama/ kepercayaan
Yaitu aliran tingkah laku yang diyakini oleh
penganutnya berasal dari tuhan.
Ex:
pemeluk agama Islam meyakini bahwa kaidah agama Islam bersumber dari ALLAH SWT.
·
Proses pembentukan à Tuhan
·
Pelaksanaannyaà
sukarela
·
Sanksinyaà
dosa
·
Daya kerjanyaà
membebani kewajiban
·
Isinyaà
sikap batin
Langganan:
Postingan (Atom)