Sabtu, 17 November 2012

hukum lingkungan

hukum kesepakatan + subjek hukum + objek + dilanggar + sanksi
  
kesepakatan yang dilakukan oleh subjek hukum tentang suatu objek yang ketika dilanggar mendapatkan sanksi
- substansi kesepakatan :
   1. komitmen
   2. konsisten

- subjek hukum :
   1. orang : a. orang sebagai individu
                  b. orang sebagai kolektif
   2. badan hukum : a. badan hukum publik. exp: BUMN
                              b. badan hukum privat. exp: PT, CV, UD, KOPERASI

- objek hukum :
   1. kewajiban
   2. hak

- sanksi :
   1. mengikat
   2. memaksa

Ekologi/ekosistem sebagai dasar filosofis ilmu lingkungan. ekologi adalah ilmu tentang mahkluk hidup dalam rumahnya atau ilmu tentang rumah tangga mahkluk hidup. salah satu aspek penting dari ekologi adalah ekosistem. ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.


Rabu, 12 September 2012

METODOLOGI PENELITIAN



METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL DAN STATISTIK
Ada 3 tipe yaitu:
1.       Penelitian esplanatoris
2.       Penelitian eksplaratif
3.       Penelitian deskriptif
Masalah adalah: kesenjangan . karena apa yang seharusnya menurut kenyataannya.
Ilmu hukum: SUI GENERIS yaitu punya karakter sendiri, tidak seperti ilmu lain.
Ilmu hukum berkarakter normative
Dalam ilmu hukum masalah adalah law in books n low in action.
Perubahan UUD terjadi 4 kali ada 174 item
Risetàmasalah: das sein
                                  Das sallen
TAHAPAN-TAHAPAN METODE PENELITIAN
1.       Perumusan judul penelitian
2.       Penyusunan pengantar permasalahan atau latar belakang masalah
3.       Perumusan masalah
4.       Pengantar tujuan penelitian dan kegunaan penelitian
5.       Penyusunan kerangka teoritis atau tinjauan pustaka
6.       Penyusunan kerangka konseptual dan definisi operasional
7.       Perumusan hipotesa
8.       Penetapan metodologi penelitian
9.       Penyajian hasil penelitian
10.   Perumusan hasil kesimpulan
11.   Penyusunan saran-saran
12.   Daftar pustaka
……………..
Ø  Kata pengantar
Ø  Abstrak( 1 space) 1 halaman penuh
Ø  Latar belakang
Ø  Tujuan penelitian
Ø  Tinjauan pustaka
1)      Teory merupakan suatu intisari dari hal-hal yang telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkup objek yang diteliti
2)      Teory ini memberikan kemungkinan pada prediksi fakta mendatang oleh karena sebab-sebab terjadinya fakta akan mungkin factor tersebut akan timbul lagi pada masa mendatang
Teory memberikan petunjuk terhadap kekurangan-kekurangan pada pengetahuan peneliti

LOGIKA HUKUM




LOGIKA HUKUM
Hukum adalah hakàUU/ perUUan yang dibuat oleh yang berwenang, fikiran-fikiranny dirumuskan dalam bentuk normative
Hukum adalah kesepakatan bersama yang berisi hak dan kewajiban , jika dilanggar ada sanksinya.
Sanksi adalah: akibat dari suatu perbuatan.
Logika adalah suatu yang masuk dan diterima oleh akal sehat yang muncul dari 2 permis atau fakta yang ada,sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar.
Logika: sesuatu yang ditemukan oleh akal.
Logika hukum: hal-hal yang berkaitan dengan hukum.
Logika: cara menarik kesimpulan yang tepat
Tanpa memahami logika, orang tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati.
1.       Logika general
2.       Logika spesifik
Menurut Dr. Nurul Qomar, logika hukum adalah penarikan kesimpulan dengan mengunakan nalar yang tepat.
Dalam sistematis hukm dikenal:
1.       Asas hukum: merupakan pancaran lahirnya suatu kaidah-kaidah hukum
2.       Kaidah hukum: penuntun atau petunjuk hukum
3.       Peraturan perUUan: wadah atau media dari kaidah hukum
Asas hukum dan kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka nada konsekuensi yang tidak baik.
Ada 3 pendekatan:
1.       Epistemology: suatu cara untuk mendapatkan sesuatu yang baik
2.       ….
3.      


Ada 3 tingkat keberlakuan hukum
1.       Normative
2.       Sosiologi empiris
3.       Evaluative
Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat untuk misi kemanusiaan.
Berlgikaà melakukan penalaran
Seseorang mampu berlogika apabila ia mampu melakukan penalaran .
Penalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan-kesimpulan tentang sesuatu.
Berlogika: untuk menarik kesimpulan yang tepat dan benar, karena melalui proses nalar/ berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu
1.       Deduktif
2.       Induktif
Semua kebenaran didunia adalah kebenaran relative
Berlogika hukum: yaitu penalaran berdasarkan konsep hukum
Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secara objektif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan-kesimpulan hukum.
Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalah spesifik-spesifk yang khusus
Pendekatan deduksi: berangkat dari titik star yangumum ke kesimpulan khusus
 Dipergunakan dalam masalah-masalah hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya menurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis.
Peristiwa yang terjadi namun belum ada hikmahnyaàdeduksi
Recht Vinding: pembentukan hukum(deduksi)
Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi)
Catatan: yang umum digunakan adalah pendekatan deduksi..
Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran:
1.       Teory koherensi: suatu pernyataan dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnya
Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten)
2.       Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factual
3.       Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factual mempunyai nilai manfaat
Menurut L. fridmen ada 3 sistem hukum:
1.       Struktur hukum
2.       Substansi hukum
3.       Cultur hukum
Logika Hukum dan Penemuan Hukum
(Logical Law and Recht Vinding)
Paham logisme/ teory logisà lahir pada abad ke 15 tahun 1430.
Tahun 1430à logisme :
§  Teory logis
§  Yurisprudensi
§  Positivisme Hukum
Intinya: prodak kekuasaan.
Akibat: segala yang dipandang adalah peraturan perUUan , teory ini mendapat tantangan dari penganut-penganut.
Perannya hukum: mengambil keptusan melalui mekanisme hukum
Dalam teory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan system hukum, secara konseptual dikenal  2 sistem penemuan hukum:
1.       Heteronom
2.       Otonom (kebebasan)
3.       Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan system penemuan hukum merupakan “ Mixed” atau campuran penemuan hukum.
Adapun perbedaan dari ke3 sistem penemuan hukum diatas yaitu:
1.       Heteronom: system penemuan hukum yang terikat. Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma-norma selain berpatokan pada peraturan perUUan
Pemegang utamanya adalah: peraturan
2.       Otonom: bisa memilihà mendapat tantangan
Member independensi, kemandirian dan kebebasan hakim , ini lahir dari semangat otonom.
Disiplin hakim diposisikan sebagam  sosok penerap hukum yang baik dan penilai keadilan yang bijaksana. (hakim Ideal)
3.       Mixed: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham Mixed.
Metode penemuan.
Secara garis besar ada 2 metode
1.       Interprestasi /penafsiran
Intinya: pasal itu tidak serta merta dicocokkan dengan peristiwa, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan . pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika.
2.       Konstruksi: intinya ada 3 yaitu:
a)      Argumentum analogià mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama
Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama-sama merugikan orang lain.
b)      Argumentum a contrario: ada peristiwa yang secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda.
c)       Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif ke sifat induktif.
è Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan penyelesaian hukum bagi manusia
Ex: nikah sirri.
Logika Hukum
Ø  Umum
Ø  Khusus
Ada beberapa manfaat mempelajari logika hukum:
1.       Membantu setiap orang berfikir secara logis( berfikir sesuai apa yang sebenarnya), sistematis, metodis (metode ilmiah), praktis (tidak berbelit-belit), dan kritis.
2.       Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari kekeliruan
3.       Objektif
Logika terbagi kepada:
1.       Logika alamiah. Ciri-cirinya:
a.       Spontan
b.      Subjektif
2.       Logika ilmiah (terkait dengan epistemology), cirri-cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi-tendensi atau hal-hal lain) yaitu:
a.       Kritis
b.      Tajam
c.       Selalu objektif
d.      Sangat sedikit terjadi kekeliruan
Objek berfikir:
·         Materil àpenalaran
·         Formilà terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif.
Tujuan belajar logika hukum
1.       Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum
2.       Untuk menemukan dan menyelesaikan problem-problem hukum yang terjadi dimasyarakat

PRINSIP LOGIKA HUKUM
Silogismo: yaitu bentuk pemikiran secara deduktif yang tidak langsung yang mana kesimpulannya ditarik dari dua kesimpulan atau dua permis yaitu mayor dan minor, yang tersedia sekaligus kemudian melahirkan suatu konklusi.
Prinsip secara silogismo ada 4 bentuk:
1.       Medium menjadi subjek pada premis mayor, dan menjadi predikat pada premis minor. Medium focus pembicaraan didepan umum.
Rumus: M-p: Mkejahatanàperbuatan pidana
                S-M: pencurianàkejahatan
                S-P: pencurianà perbuatan pidana
Ex: semua kejahatan adalah perbuatan pidana.
2.       Medium menjadi predikat, baik pada premis mayor maupun pada premis minor
Rumus: P-M: perbuatanà pidana: perbuatan sah
                S-M:
                S-P
Ex: perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang sah.
Sebahagian perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah perbuatan yang sah (premis minor)
Beberapa perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah bukan perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.
3.       Medium berada pada subjek baik pada premis mayor maupun minor
Rumus: M-P: perjanjianà timbale balik
                M-S: perjanjianàperbuatan hukum
                S-P
Ex: beberapa perjanjian adalah timbale balik (mayor)
       Semua perjanjian adalah perbuatan hukum (minor)
       Beberapa perbuatan hukum adalah timbale balik(kesimpulan)
4.       Medium menjadi predikat pada premis mayor, dan subjek pada premis minor.
Rumus: M-P
                S-M
                S-P
Ex: semua bentuk pencurian adalah delik harta benda (mayor)
      Tidak satupun delik harta benda adalah delik kesusilaan (minor)
      Tidak ada delik kesusilaan merupakan delik pencurian (kesimpulan)
      Delik kesusilaan bukan delik pencurian( logikanya)
Adapun perbedaannya terletak pada premis mayor dan minor.
Mediumnya menjadi subjekà keumumannya bersifat universal.
Mediumnya menjadi predikatàkeumumannya tidak bersifat universal
Logika bersifat: universal, factual dan versial
Mengapa norma hukum sangat terkait dengan logika?
                Karena pada dasarnya semua problema hukum harus diselesaikan walaupun tidak ada normanya.
Ada 3 sebab logika hukum terkait dengan norma hukum:
1.       Pada saat dibuat peraturan kadang terabaikan atau tidak terfikirkan
2.       ……………..
3.       Karena dinamika selalu berubah-ubah


DASAR DASAR ILMU HUKUM



Pengertian teori hokum

Teori hokum adalah: suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system konseptual dari aturan-aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut sebagian yang penting yang dipositifkan atu diberlakukan

Menurut Bruggink teori hokum mempunyai makna ganda.
Dalam arti prodak: keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan itu adalah hasil kegiatan teoritif di bidang hokum
Dalam arti proses: kegiatan teoritif tentang hokum atau kegiatan penelitian teoritif dibidang hokum itu sendiri
Dalam arti sempit: disebut dengan ilmu hokum dogmatic (dogmatic hokum) atau ilmu hokum
Dalam arti luas: ilmu tentang hokum
Menurut satcipto Raharjo menggunakan istilah ilmu hokum dalam arti luas yaitu: sebagai ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hokum, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hokum
Menurut Bruggink teori hokum dalam arti luas
Sosiologi hokum: berbicara tentang keberlakuan hokum secara factual atau keberlakuan empiric dari hokum.
Pengertian sosiologi hukum: yaitu teori tentang hubungan antara kaidah-kaidah hukum dengan kenyataan kemasyarakatan
Arah kajiannya: gejala kemasyarakatn
                             Kaidah-kaidah hukum

Dogmatic hukum: ilmu hukum dalam arti sempit
Objeknya ilmu hukum

Teori hukum dalam arti sempit: berbicara keberlakuan formal atau normative dari hukum

Filsafat hukum: berbicara keberlakuan avaluatif dari hukum
Filsafat hukum adalah meta teori dari teori
Objeknya berada dalam filsafat hukum dan dogmatic hukum

Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin ilmu yuridis sebab filsafat hukum membahas secara mendalam tentang hukum




Disiplin ilmu hukum:-politik hukum
                                     - filsafat hukum
                                     - ilmu hukum:- ilmu tentang norma
                                                              - ilmu tentang pengertian hukum
                                                              - ilmu tentang kenyataan kemasyarakatan:
                                                                1. sejarah hukum
                                                                2. sosiologi hukum
3. psikologi hukum
4.  antropologi hukum
5. perbandingan hukum
Politik hukum  adalah: mempelajari dan menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan   dalam hukum politik agar hukum itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Filsafat hukum adalah: mempelajari hukum lebih mendalam lagi
Sejarah hukum adalah: mempelajari dan menyelidiki hukum ditinjau dari segi sejarahnya, pada hakekatnya terdapat 3 disiplin ilmu hukum sosiologi dalam kerangkanya study hukum yang artinya sering disamakan satu sama lain
Adapun 3 disiplin ilmu hukum sosiologi yaitu:
Socio legal studies: pada prinsipnya menaruh minatnya dalam mempelajari hukum berada pada perspektif ilmu hukum atau ilmu social maupun kombinasi antara keduanya. Dengan demikian studies merupakan bagian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum dan ilmu social.
Sosiologi hukum: mengkaji kaidah-kaidah positif, dalam fungsinya untuk menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarkat dengan segala keberhasilan dan kegagalannya.
Sociologi logical yurisprudance: alam fikirannya menyatakan hukum yang baik adalah hukum yang yang sesuai dengan hukum yang hidup dimasyarakat.
Psikologi hukum adalah: suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari  perhubungan jiwa manusia.
Psikologi adalah ilmu tentang perilaku manusia.
Perbandingan hukum adalah: mempelajari dan menyelidiki kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan system hukum dalam berbagai Negara serta mencari apa sebab kesamaan dan perbedaannya.
Antropologi hukum adalah: menyelidiki secara menyeluruh terhadap kehidupan manusia.


Ada 2 pendekatan yang dapat dilakukan untuk menjelaskan hakekat ilmu hukum

Pendekatan dari sudut falsafah ilmu hukum.
Ilmu hukum normative
Perspektif internal ilmu hukum yang mengkaji isi atau materi hukum yang berupa:
Larangan: suatu keharusan untuk tidak berbuat karena akibatnya dipandang tidak baik
Perintah: suatu keharusan untuk berbuat karena akibatnya dipandang baik
Izin: pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang
Pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan
Normalogis
Interprestasi dan sistematis bahan
Teori perUUan : -  penemuan hukum
                                                          -  Argumentasi yuridis
B. ilmu hukum empiris; yaitu ilmu tentang kenyataan hukum dalam masyarakat .
2.    pendekatan dari sudut pandang teori hukum
Hukum dibagi atas 3 lapisan utama yaitu
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum.
Ke3 lapisan ilmu hukum tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum
Praktik hukum meliputi  :
Pembentukan hukum
Penemuan hukum:
Interpretasi hukum
Anti anomi
Hukum yang kabur
DHM MENWISSEN: VIER TRADEN OF RACHET.
Menurut DHM ada 4 lapisan hukum yaitu:
Recht dogmatic
Recht teori
Recht
Recht practice
Ilmu hukum dogmatic dan ilmu hukum empiris
Ada beberapa istilah yang digunakan
Recht sweeten schaf.  dalam arti sempit: ilmu hukum
Dalam arti luas: 3 lapisan ilmu hukum
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum
Recht teorie. Dalam arti sempit: antara dogmatic dan filsafat hukum
Dalam arti luas: 3 lapisan ilmu hukum
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum
Recht dogmatic
Yurisprudance
Legal filosofi
Legal sience
Direecht leear.
Pengertian ilmu hukum dogmatic menurut pandangan tradisional adalah: ilmu hukum in oftimal formal
Pengertian ilmu hukum menurut DHM Men Wisen adalah: memberikan batasan pengertian dogmatic hukum itu sebagai memaparkan, menganalisis dan menginterpretasi hukum yang berlaku dan hukum positif.
Pengertian ilmu hukum menurut M Van Hoeke adalah: cabang ilmu hukum (dalam ari luas) yang memaparkan dan mensistematisasi hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada waktu tertentu dari sudut pandang normative.
Tugas dogmatic hukum:
Memaparkan
Menganalisis
Mensistematisasi
Menginterpretasi
Menilai hukum yang berlaku atau hukum positif.


Sifat dogmatic hukum:
Orang sunggu-sungguh membatasi diri pada satu system hukum tertentu
Orang membatasi diri pada satu kaidah hukum tertentu
Orang menutup diri pada system hukum yang lain.
Tujuan dogmatic hukum adalah: untuk memungkinkan penerapan dan pelaksanaan hukum secara bertanggung jawab
Tujuan dogmatic hukumàteoritical dan practical.
Ilmu dogmatic hukum memiliki dimensi politik yang berarti antara lain:aspek normative dan aspek factual dari ilmu hukum berjalan saling menyilang.
Proses politiknya mengarah pada
Pembentukan hukum atau recht formil
Penemuan hukum atau recht vinding :
penafsiran hukum
memenuhi kekosongan didalam per UUan
konstruksi hukum: analogiàpersamaannya
                                                                        penghalusan hukum
                                                                        argumentasi a contrarioàperbedaannya.
Konstruksi hukum secara analogi adalah membuat suatu pengertian hukum yang baru dengan mempergunakan Kata-kata yang sesingkat-singkatnya tetapi mencakup pengertian yang lebih luas.
Skema dogmatic hukum
Objeknya   Hukum positif nasional
Tujuannya   teoritical dan practical
Perspektifnya   internal
Objeknya
Hukum positif nasional
Tujuannya
Teoritical dan practical
Perspektifnya
Internal
Teori kebenaran
Teori kebenaran pragmatis
Proposisi
Informative, normative dan evaluatif

Menurut Scholten ilmu hukum itu tidak hanya mengenal suatu dimensi memaparkan atau deskriptif tetpi juga suatu dimensi mengkaidahi atau preskreptif atau bersifat normative.

Ciri-ciri ilmu hukum dogmatic sebagi berikut:
memiliki sifat empiris analisis, itu berarti bahwa ia memberikan suatu pemaparan dan analisis tentang isi dan struktur dari hukum yang berlaku.
Ilmu hukum dogmatic mensistematisasi gejala-gejala hukum yang dipaparkan dan dianalisis
Ilmu hukum dogmatic menginterpretasi hukum yang berlaku
Relative bersifat normative.
Skema teori hukum menurut Bruggink
Empiris
Kontemplatif
Objeknya: segala umum hukum positif
Kegiatan yuridis
Dogmatic hukum
Pembentukan hukum
Penemuan hukum

Tujuannya: teoritical

Perspektif: external
Internal
Teori kebenaran: teori kebenaran korespondensi
Teori kebenaran pragmatis
Proposisi: informative/empiris
Informative: normative dan evaluatif

Hubungan dogmatic hukum dan teori hukum
Dogmatic hukum dan teori hukum tidak saling tumpah tindih melainkan satu sama lain memiliki telaah sendiri-sendiri.
Dogmatic hukum: mempelajari aturan-aturan hukum dari sudut pandang technical
Teori huku: merupakan refleksi dari technical itu.
Dogmatic hukum: berbicara tentang hukum
Teori hukum: berbicara tentang para ilmuan hukum berbicara tentang hukum
Dogmatic hukum: mencoba lewat tehnik-tehnik interpretasi tertentu dalam menafsirkan UU
Teori hukum: tidak terarah pada penyelesaian masalah-masalah hukum yang konkrit
Ilmu hukum empiris
Menurut Hars Albert: memandang hukum sebagai suatu fakta social yaitu gejala-gejala kemasyarakatan.
Ilmu hukum empiris dipandang sebagai suatu data empiris yaitu dipaparkan dan dijelaskan.
Menurut DHM Men Wisseyn cirri-ciri ilmu hukum empiris sebagai berikut:
Ilmu hukum empiris secara tegas membedakan antara fakta dan norma
Gejalanya harus empiris yaitu fakta social
Metodenya adalah metode empiris
Bebas nilai



Skema
Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normative


Empiris
Normative
Hubungan hukum
Subjek-objek
Subjek-subjek
Sikap ilmuan
penonton
Partisifan
perspektif
External
Internal
Teori kebenaran
Teori kebenaran korespondensi
Teori kebenaran pragmatis
proposisi
informatif
Informative, normative dan evaluatif
metode
Hanya yang dapat dilihat oleh panca indera
Menggunakan metode lain
moral
Kognitif
Non kognitif
Hubungan antara hukum dan moral
Pemisahan tegas
Tidak
ilmunya
Sosiologi hukum
Sejarah hukum
Antropologi hukum
Psikilogi hukum
Perbandingan hukum
Dogmatic hukum
Teori hukum
Filsafat hukum

Teori kebenaran ada 3
Teori kebenaran korespondensi
Yaitu: isi teori benar jika terjadi kesesuaian antara putusan/proposisi dengan dunia kenyataan
Teori kebenaran koherensi
Yaitu: isi teori benar jika putusan atau proposisi diturunkan dengan cara tepat
Teori kebenaran pragmatis
Yaitu: isi teori benar jika putusan atau proposisi memenuhi fungsinya











FILSAFAT HUKUM

Filsafat adalah induk dari ilmu pengetahuan
Filsafat: mencari kebenaran yang radikal.
Pengetahuan yaitu segala yang diketahui
Pengetahuan ada 2:
Dari Tuhan (wahyu)
Dari manusia
Pengetahuan sains itu berfikir secara logika
Pengetahuan sains adalah pengetahuan rasional yang didukung oleh bukti yang nyata atau empiris.
Filsafat hukumà hanya rasional tidak empiris
Menurut immanual Rasional: pemikiran yang masuk akal tetapi menggunakan hukum alam
Rasional: kebenarn akal yang didukung oleh hukum alam . kebenarn rasional lebih dari yang ditunjukkan.
Logis supra rasional adalah: pemikiran akal hanya mengandalkan argument, tidak didukng oleh hukum  alam. Bila argument yang masuk akal ia benar sekalipun melawan hukum alam. Dengan kata lain,
Lgis supra rasional: logika yang ada dalam susunan argumennya bersifat abstrak.
Istilah filsafat sama dengan legal filosofi of law atau recht filosofi.
Menurut Prof Kusuma Atmaja: adanya istilah legal filosofi tidak sama dengan filsafat hukum.
Istilah filsafat ditinjau dari 2 segi yaitu:
Etimologi
Pengertian filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu menurut asal katanya philosophia ada 2 kata yaitu philo yang berarti cinta dan Phia yang berarti kebijaksanaan atau kebenaran jadi philosophia yaitu cinta kebenaran.
Praktis
Filsafat berarti alam fikiran atu alam berfikir. Berfilsafat adalah berfikir secara radikal atau berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh sampai keakar-akarnya tentang hakekat segala sesuatu sampai menyentuh akar persoalan atau esensinya.
                Pengertian filsafat menurut poeja wiyatna yaitu: ia mengatakan bahwa filsafat sebagai jenis pengetahuan yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya segala sesuatu berdasarkan alam fikiran.
                Menurut Hasbullah Bakri: bahwa filsafat adalah sejenis pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu secara mendalam mengenai tuhan alam semesta, manusia, sehingg. Dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM MENURUT:
                Muhadi: filsafat hukum adalah filsafat tentang hukum yaitu filsafat tentang sesuatu dibidang hukum secara mendalam sampai keakar-akarnya secara sistematis.
                Gustaf Rudbruch: filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mempelajari ilmu hukum yang benar.
                Van Apeldorn: filsafat hukum adalah menghendaki jawaban atas pertanyaan apakah hukum itu?  Yang menghendaki berfikir secara masak-masak tentang tanggapan kita dan bertanya pada diri sendiri apa yang dianggap hukum.
Ciri-ciri berfikir secara filsafat
Metode
Sistematis
Koherensi
Radika
Universal
Ruang lingkup filsafat hukum
Mengapa orang menaati hukum?
Dalam tugas sehari-hari dari filsafat hukum mengahdapi permasalahan yang menyangkut keadilan social dalam masyarakat, seperti antara lain:
Apa sebab  Orang menaati hukum
Apa sebab Negara menghukum orang
Masalah kontrak/ perjanjian
Masalah hak milik
Untuk menjawab pertanyaan ini apa sebab orang menaati hukumdalam kenyataan hukum, hukum mendaapat penrimaan masyarakat dengan alasan yang berlainan.
Takut akan sanksi
Orang yang menaati hukum didukung beberapa teori
Teori kedaulatan Tuhan
Syarat subyektif tidak terpenuhi à batal demi hukum, bila orang tua tidak setuju maka perjanjian dibatalkan. Objek tidak jelas maka perjanjian batak demi hukum
Kebebasan berkontrak 1338 -à semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagI mereka yang melakukannya. Sahnya perjanjian sesuai pada 1320, kebebasan berkontrak: kebebasan :
Obyek
Dengan siapa
Sampai kapan
Litijasi anoalitijasi
Prestasi: melakuakn kewajiban
Wanprestasi:
tidak melaksanakan kewajiban
melaksanakan sebagai kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian
kewajiban tertunda
wanprestasi harus ada waktu yang terlewati
perjanjian: tidak berbuat sesuatuà apabila berbuat berarti wan prestasi
ex: kredit motorà tidak boleh dialihkan
esensial( harus ada subyek, obyek, sepakat)
                dapat bersifat langsung dan tidak langsung
teori kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung, teori ini menerapkan perlunya hukum yang dibuat oleh raja-raja yang menjelmakan dirinya sebagai tuhan didunia dan harus ditaati oleh setiap penduduknya
teori kedaulatan tuhan yang tidak langsung. Yang menganggap raja-raja bukan sebagai tuhan melainkan sebagai wakil tuhan.
Teori perjanjian
Berpendapat bahwa orang menaati dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya.
Teori kedaulatan Negara
Pada intinya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum itu karena Negara menghendakinya
Teori kedaulatan hukum
Menurut teori ini hukum mengikat bukan Negara menghendakinya melainkan karena merupakan perumusan dari kesadaran masyarakat
Catatan: sepakat.
                Kehendak bebas yang dilaksanakan oleh dua belah pihak. Pihak tanpa ada paksaan, penipuan dan tekanan.
Syarat: subyektif
Syarat: cakapà menurut hukum semua dinggap cakap melakukan perjanjian, dianggap cakap melakukan perbuatan Hukum jika sudah dewasa menurut UU 21
Syarat: suatu sebab tertentu ( harus nyata/ tidak boleh teliti), objek yang diperjanjikan jelas
Syarat: sebab yang halal (tidak dilarang UU)
Catatan: subyekà 1 dan 2
                Objekà 3 dan 4
Asas Hukum dan Sistem Hukum
                               
                Asas hukum tidak dapat dipisahkan dari system Hukum oleh karena asas hukum sangat berperan dalam menerapkan hukum positif.
Pengertian asas hukum
Pengertian secara umum, Asas:
Alas, pedoman, atau dasar
Suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar/ tumpuan berfikir/ berpendapat .
Pengertian asas menurut C.W paton:
                Asas yaitu suatu alam berfikir yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum.
Pengertian asas hukum menurut Eikema Homme yaitu: dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Asas hukum dapat diartikan sebagai suatu yang melahirkan aturan-aturan hukum atau peraturan-peraturan hukum sesuai dengan rasiologis/ sesuai dengan cita-cita, jiwa/ tujuan dari aturan hukum itu.
Dengan demikian hukum itu lebih abstrak daripada peraturan hukum.
Asas hukum bukan peraturan namun tidak ada peraturan hukum yang dapat difahami tanpa ada asas didalamnya
Asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum.
Menurut Peton: asas hukum tidak akan pernah habis kekuatannya hanya karena telah melahirkan suatu aturan hukum. Asas hukum tetap saja ada dan terus mampu melahirkan aturan hukum secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi asas hukum melahirkan kaidah/ norma hukum atau kaidah hukum melahirkan aturan hukum.
Asas hukumàkaidah normaàaturan hukum
Pentingnya asas hukum, yaitu penting:
Bagi pembuat UU, sebagai asas hukum memberikan garis-garis besar dalam pembentukan hukum positif
Bagi Hakim, karena memberikan bahan yang berguna dalam penafsiran UU
Bagi ilmu hukum, karena asas hukum merupakan hasil peningkatan berbagai peraturan-peraturan hukum dari tingkatan yang rendah.
Unsur dan fungsi asas hukum terhadap system hukum
Unsu asas ada 6 yaitu:
Merupakan fikiran-fikiran dasar yang terdapat didalam dan dibelakang system hukum
Dirumuskan didalam peraturan perUUan dan keputusan hakim
Berkenaan dengan kebutuhan dan keputusan individual
Mengungkapkan nilai-nilai yang harus diperjuangkan untuk mewujudkannya melalui hukum positif
Bersifat abstrak, abstrak dikonkritkan didalam peraturan hukum
Mengandung nilai dan tuntutan etis
Asas hukum ada 2
Asas hukum umum/ asas hukum universal
Asas khusus
Asas hukum umum: yang terdapat dalam berbagai bidang ilmu hukum/ lapangan hukum
Ex: ada asas yang menyatakan Lex Posteriori. Artinya apabila terjadi pertentangan antara peraturan lama dengan yang baru maka yang digunakan peraturan yang baru. Ex: pemerkosaan dibawa umur (UU perlindungan anak)
Asas hukum khusus: yaitu asas hukum yang berlaku terhadap lapangan-lapangan hukum tertentu. Ex: lapangan Internasional, asas tacta Sunt Se Vand
Asas hukum umum terbagi lagi: yaitu
Asas kepribadian: yaitu asas manusia yang menginginkan adanya kebebasan individu sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban

Asas persekutuan: yaitu menghendaki keutuhan masyarakat persatuan dan kesatuan
Asas persamaan: yaitu manusia menginginkan keadailan yang  didepan hukum (equality before the law)
Asas kewibawaan: yaitu memperkirakaan adanya ketidak samaan
Asas pemisahan: yaitu yang baik dan yang buruk
Asas objektifitas hakim: yaitu tidak ada hakim yang mengadili perkaranya sendiri
Asas Unus testis nulus testis: 1 saksi bukan saksi (sudah kehilangan keberlakuan), aturan hukum berubah karena mengikuti perkembangan masyarakat.
Asas hukum itu abstrak tidak tertulis: ex: indobio Proreo. Artinya semua orang tau berlakunya hukum.
Asas hukum yang tertulis: ex: presumption of innen cense artinya asas praduga tak bersalah.s

Fungsi asas hukum didalam system hukum
Menjaga konsistensi atau taat asas
Ex: yang berhak mengajukan banding adalah puhak yang berperkara
Mengatasi konflik
Ex: apabila terjadi pertentangan umum dan khusus maka yang didahulukan yang khusus
Ex: apabila terjadi pertentangan antara peraturan yang tinggi dengan yang rendah maka yang didahulukan adalah peratutan yang tinggi.
Recht udicate proveri tate Hebitur” apa yang diputuskan oleh hukum sudah diangap benar kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Sebagai alat rekayasa (dalam positif) “social Eiginering”
Ex: dalam perkara perdata orang tidak wajib didampingi kuasa hukum
Asas Hukum Yang Melahirkan Peraturan Hukum
Asas audi et alterm partem” dengarkan pihak lain” yang dilahirkan adalah equality before the law
Asas ius curia novit” hakim tau akan hukumnya”: melahirkan dua peraturan hukum
Pasal 10 No 1 UU No 48 tahun 2009: sebagai hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan apapun
Pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009: hukum dan hukum konstitusi wajib menggali aturan-aturan hukum yang hidup dimasyarakat.
Perbedaan asas hukum dengan kaidah perilaku
Jenis kaidah hukum:”
Kaidah hukum sebagai kaidah perilaku
Kaidah hukum sebagai meta kaidah
Kaidah mandiri dan yang tidak mandiri
Berkenaan dengan kaidah perilaku ada pendapat” stig strom Holm” yaitu mengadakan perbedaan antara kaidah primer yang memuat perintah perilaku dan kaidah sekunder yang menetapkan sanksi apa yang harus dikenakan jika perintah perilaku dalam kaidah primer dilarang.
Kaidah perilaku menurut Paul Scholten yaitu aturan hukum
Menurut Bruggink yaitu kaidah perilaku atau aturan hukum adalah kaidah yang ditujukan pada perbuatan warga suatu masyarakat hukum tertentu seringkali kaidah perilaku dipositifkan artinya ditetapkan oleh orang yang berwenang.


Perbedaan antara asas hukum dan kaidah perilaku.
Asas hukum bersifat umum. Umum dimaksudkan bahwa asas hukum memiliki wilayah penerapan lebih luas ketimbang kaidah perilaku.
Kaidah perilaku bersifat khusus
Dikemukakan oleh Paul Scholten
Membuat perbedaan yang prisnsipil antara asas hukum dan aturan hukum yaitu asas hukum dalam penemuan hukum memiliki daya kerja secara tidak langsung
Sedangkan aturan hukum memiliki isi yang jauh lebih konkrit sehingga diterapkan secara langsung
Menurut pendapat Paul Scholten
Asas hukum: tidak dapat kehilangan keberlakuannya
Aturan hukum: bertumpu pada kewibawaan pembentuk UU atau hakim sedangkan pada asas hukum tidak demikian
Menurut Bruggink
Tidak sependapat dengan Paul Scholten yang menyatakan bahwa:
Asas hukum: dapat kehilanyan keberlakuannya jadi antara kaidah hukum dengan asas hukum keduanya dapat kehilanyan keberlakuannya.
Ciri-ciri Hukum
Perintah
Larangan
Izin
Dispensasi
Sifat hukum
Bersifat continus/ berkesinambungan
Mengatasi konflik
Bersifat lengkap
Unsure system hukum oleh Lawrence H. freedman
Substansi hukum: kaidah yang tertulis dan tidak tertulis
Struktur hukum: penegak hukum dan sebagainya
Cultur hukum: pola fikir tentang pandangan penegak hukum
…………………
Aliran hukum alam
Positivisme ilmu hukum
Utilitirinisme/ Utilisme
Mazhab sejarah
Sosiologikal yurisprudensà dari masyarakat ke hukum
Realism hukum
Aliran hukum bebas

Aliran Hukum Alam
Menurut sumbernya aliran hukum alam dapat dibedakan atas 2 macam yaitu rasional dan irasional:
Aliran hukum yang irasional. Pendukungnya antara lain THOMAS AQUINO. Aliran hukum alam irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku univrersal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung, menurut Aquine mengakui bahwa disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal menurutnya ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal dan untuk itulah diperlukan iman. Ada 2 pengetahuan yang berjalan bersama-sama yaitu:
Pengetahuan alamiah yang berpangkal pada akal
Pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu ilahi.
Mengenai pengembangan hukum menurut L. Friddmen menggambarkan pemikiran Aquino dengan  menyatakan bahwa  ada 4 macam hukum:
Lex Eiterna: bahwa hukum abadi yang menguasai dunia. Hukum itu bersumber dari wahyu tuhan dan menjadi dasar bagi semua hukum yang ada.
Lex Difina: hukum ratio tuhan yang ditangkap oleh panca indera manusia atas dasar wahyu yang diterimanya.
Lex Naturalis: merupaakn hukum alam yaitu perwujudan lex eiterna pada ratio manusia.
Lex Positifis: yaitu penerapan lex Naturalis dalam kehidupan manusia didunia.
Aliran hukum alam rasional berpendapat: sumber dari hukum alam Universal dan abadi itu adalah ratio manusia. Pandangan ini muncul pada era ketika ratio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan . aliran ini berpendapat bahwa hukum alam tersebut muncul dari fikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk yang penilaiannya diserahkan pada moral alam. Menurut aliran alam rational, sumber dari hukum universal dan abadi itu dari ratio manusia karena karakteristik yang membedakan manusia dengan yang lain. Hukum alam menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai dengan kodrat manusia. Hukum alam itu diperoleh manusia dari akalnya tetapi tuhanlah yang memberikan kekuatan yang mengikatnya.

Positivisme Hukum
Ini memandang perlunya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral, antra hukum yang berlaku. Menurut kacamata positifisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa, bahwa dengan aliran positifisme dikenal dengan nama logisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang. Menurutnya satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, karena undang-undanglah sudah dianggap lengkap dan jelas dalam mengatur semua peraturan hukum. Menurut aliran positive dibedakan dalam 2 corak:
Aliran hukum positive analitis
Menurut aliran hukum positive analitis: yang dipandang sebagai suatu system yang tetap logis dan tertutup, hukum adalah perintah penguasa yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya. Hal ini dapat dibedakan dalam 2 jenis:
Hukum dari tuhan untuk manusia
Hukum yang dibuat oleh manusia, ada 2 yaitu:
Hukum yang sebenarnya
Hukum yang tidak sebenarnya
Aliran hukum murni
Menurut aliran hukum murni: hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis seperti sosiologis, historys dan sebagainya. Pemikiran itulah dikenal dengan teori hukum murni. Hal ini dipelopori oleh Hans Colsen yang ingin menerima hukum apa adanya yaitu berupa peraturan-peraturan yang dibuat dan diakui oleh Negara.
ALIRAN HUKUM DAN KAIDAH HUKUM
-          Pengertian kaidah
-          Fungsi kaidah
-          Jenis-jenis kaidah
-          Proses lahirnya kaidah hukum
Asas: wajib secara moral ditaati
Hukum yang bai namanya bersumber dari asas
Kaidah dapat digambarkan oleh tingkah laku
Hukum : perintah dan larangan, hak dan kewajiban
Kaidah isinya hukum
Catatan: tidak ada hukum tanpa norma
                  Norma itu melekat pada UU
Perbedaan asas dan norma:
Asas: itu abstrakà mengikat, tumbuh berkembang, ditaati
……..: filosofi dari aturan perUUan
Tugasnya: menyelesaikan konflik yang terjadi

Pengertian kaidah: dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku seharusnya dilakukan oleh manusia dalam keadaan tertentu.

Kalangan yuris
                Terdapat pandangan yang tersebar luas bahwa protipe dari kaidah hukum adalah perintah (HET  BEVEL)
                Dalam hal ini ia tidak berkenaan dengan suatu perintah yang ditujukan kepada orang tertentu. Tetapi berkenaan dengan perintah dengan jangkauan umum (bersifat umum)à UU
Artinya: suatu perintah berlaku bagi semua kejadian yang tercakup dalam kaidah tersebut.
Norma: lahir dari asas yang baru.
Jenis kaidah
GUSTAV BADBRUCH
1.       Kaidah alam, kaidah yang menyatakan tentang apa yang pasti akan terjadi
Ex: semua manusia pasti akan meninggal
2.       Kaidah kesusilaan, kaidah yang menyatakan tentang sesuatu yang belum pasti terjadi.
Ex: manusia tidak seharusnya tidak membunuh, berarti ada 2 kemungkinan yaitu manusia bias membunuh tetapi bias juga tidak.
…………….
1.       Kepastian
2.       Kemanfaatan
3.       Keadilan
Jenis-jenis kaidah
PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO
1.       Kaidah agama/ kepercayaan
2.       Kaidah kesusilaan
3.       Kaidah kesopanan
4.       Kaidah hukum

Kaidah hukum adalah isi aturan hukum
Yang meliputi:
Ø  Aturan hukum tertulis
Ø  Aturan hukumtidak tertulis
Kaidah agama/ kepercayaan
Yaitu aliran tingkah laku yang diyakini oleh penganutnya berasal dari tuhan.
                Ex: pemeluk agama Islam meyakini bahwa kaidah agama Islam bersumber dari ALLAH SWT.
·         Proses pembentukan à Tuhan
·         Pelaksanaannyaà sukarela
·         Sanksinyaà dosa
·         Daya kerjanyaà membebani kewajiban
·         Isinyaà sikap batin