BAHASA HUKUM
Bahasa
merupakan: alat komunikasi bagi manusiauntuk mengungkapkan perasaan,
menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia.
bahasa terbagi 3
1.
Lisan
2.
Tulisan
3.
Pertanda atau lambing
Bahasa Indonesia hukum yang berfungsi
sebagai alat atau sarana untuk menyampaikan informasi. Oleh karena bahasa
Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bahasa Indonesia.
Kaidah-kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia hukum juga berlaku dalam
bahasa Indonesia hukum, hanya saja antara bahasa hukum dan bahasa Indonesia
mempunyai cirri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang
mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri.
Dalam bahasa Indonesia sesuai konsepnya
satu kata dapat mempunyai beberapa arti, sedangkan dalam bahasa hukum sedapat
mungkin menghindarkan seperti hal tersebut. Karena didalam bahasa hukum
terdapat suatu konsep atau prinsip mono smantik atau kesatuan makna. Hal ini
dimaksudkan supaya jangan timbul hal yang berbedayang menyangkut dengan kaidah
hukum.
Tanpa kemampuan berbahasa manusia tidak
bias mengembangkan budaya, sebab tanpa kemampuan berbahasa hilang pola
kemampuan untuk meneruskan nilai-nilai budaya dari generasi yang satu kepada
generasi selanjutnya. Disamping itu pula tanpa kemampuan berbahasa manusia
tidak dapat melakukan berfikir secara sistematisdan teratur. Dengan melihat
kemampuan berfikir manusia itu maka
fungsi bahasa dapat dibagi 2
1. Sebagai
alat komunikasi antara manusia
a.
Sebagai alat untukmenyampaikan pesan
b.
Sebagai sarana komunikasi untuk mengekspresikan
sikap
c.
Sebagai alat komunikasi untuk berfikir
2. Sebagai
sarana untuk mempersatukan kelompok manusia yang menggunakan bahasa tersebut.
Manusia dapat berfikir dengan baik
karena dia mempunyai bahasa komunikasi sebagai alat bahasa yang verbal yang
dipakai dalam kegiatan berfikir, agar fikirannya dapat disampaikan dengan baik
kepada orang lain. Menurut seorang sarjana WET GET STEYN mengatakan bahwa batas
bahasaku adalah batas duniaku. Menggambarjan betapa beratnya proses berfikir
dalam dunia. Karena memberikan kemungkinan manusia berfikir abstrak. Dmana
objek yang faktual …… menjadi symbol sbagaimana yang dikemukakan oleh BARDER
JOHAN NASUTION hal 9 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa manusia sebagai animal
simboly yaitu makhluk yang mempergunakan symbol atau bahasa yang bersifat
abstrak ini memungkinkan untuk memikirkan sesuatu secara terus menerus, teratur
dan sistematis. Ungkapan fikiran tidak dapat dilakukan tanpa bahasa dalam
kaitannya dengan pemahaman hukum, perlu
bahasa hukum itu sendiri oleh karena bahasa hukum tersusun dari
symbol-simbol yang mempunyai arti khusus.
Keistimewaan bahasa hukum adalah: orang
selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah hukum
sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat.
Oleh karena itu bahasa yang dipelajari
yang dipakai dalam ilmu pengetahuan:
1. Lugas
dan eksat unuk menghindari ketak samaan dan ketak samara
2. Objektif
dan menekankan perasangka pribadi
3. Memberikan
definisi yang cermat tentang sifat dan kategori yang diselidikinya untuk
menghindari kesimpang siuran
4. Tidak
beremosi dan menghindari tafsiran yng beresensi.
5. Cenderung
membakukan makna, kata-katanya, ungkapannya, gayanya, paparannya berdasarkan
konfersi.
6. Tidak
dogmatis atau fanaticàberkembang
terus
7. Bercorak
hemat, hanya data yang diperlukan dipakai
8. Bentuk
makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil, lebih dimiliki dari pada kata
biasa.
BAHASA
HUKUM ( BAHASA INDONESIA MODERN)
Bahasa
hukum adalah: bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan
ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam
masyarakat. Bahasa hukum sebagian bagian dari bahasa Indonesia modern maka
penggunaannya harus tetap.
1. Tenang
2. Mono
smantik atau kesatuan makna (jangan memberikan penafsiran berbeda-beda)
3. Harus
memenuhi syarat-syarat SP3 bahasa Indonesia yaitu:
a.
Sintaktik: ilmu tentang makna kata
b.
Smantik: seluk beluk
c.
Prahmatik
(abc, untuk menyampaikan suatu komunikasi kepada pendengar)
Kegiatan
berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk
menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri.
Menurut
purnadi Purwacaraka dengan sarjoeno
Soekanto dalam buku (bahder johan Nasution) judul buku bahasa hukum th 2001 hal
37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yang diberikan masyarakat yaitu.
1. Hukum
sebagai ilmu pengetahuan: merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tersusun secara
sistematis berdasarkan kekuatan pemikiran.
2. Hukum
sebagai suatu disiplin: merupakan suatu
system tentang ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum
sebagai kaidah: merupakan sebagai pola atau pedoman atau petunjuk yang harus
ditaati.
4. Hukum
sebagai tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses perangkat
kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam
bentuk tertulis.
Dari paparan
tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum memiliki kaitan erat dengan cara-cara
berfikir hukum.
Oleh sebab itu
bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:
1. Bahsa
hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih
bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan
tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya)
UU No 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak
UU No 3 tahun
1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yang berusia 8-18 tahun atau yang belum
menikah maka pertanggung jawabannya pidana. Umur 12 tahun kebawa maka ada 3
kemungkinan yaitu:
a.
Kembalikan kepaada orang tuanya (dalam
pengawasan lapas)
b.
Diserahkan kepada departemen social untuk di
didik
c.
….
Hukuman anak
adalah ½ dari hukuman orang dewasa:
a.
Anak pidanaà
dibina oleh Negara
b.
Anak Negaraà
dibina oleh Negara dengan biaya Negara
c.
Anak sipilà
dibina oleh Negara tetapi biaya orang tuanya.
UU No 12 tahun
1995 tentang lembaga kemasyarakatan
2. Bahasa
hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa
hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum
Negara.
Ex: perkawinan,
warisan
3. Bahasa
hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi
hukum
Ex: yurisprudensi,
asas legalitas, exepsi.
Does lag( pembunuhan biasa ) à pasal 338-350 KUHP
pembunuhan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal
359-360 ancaman hukuman 5 tahun.
Fungsi bahasa hukum ada 3 yaitu:
1. Fungsi
simbolik
2. Fungsi
emotif
Menurut Gustaf
Dobruch: k Rakteristik bahasa hukum atas peraturan perUUan bebas emosi, tanpa
perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan
menghindari dwi makna.
Bahasa hukum
sebagai sarana komunikasi ilmiah, hukum dapat bersifat jelas dan objektif serta
harus bebas dari emosi. Dengan adanya unsure emotif dalam komunikasi ilmiah
hukum akan menjadikan komunikasi tersebut kurang sempurna, bahasa hukum yang
dikomunikasikan bias saja kurang beradaptasi sesuai dengan tujuan hukum
3. Fungsi
efektif
Fungsi efektif
dalam bahasa hkum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya
norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu
Mengubah dan
mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum
serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam
bahsa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum,
budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi
masyrakat.
BAHASA HUKUM PER UUan
Untuk
membahasakan atau memberikan pengertian hrus memberikan UU Ex: penganiayaan
pasal 351.
Setiap
system hukum adalah hukum itu dapat dikomunikasikan terhadap masyarakat.
Apabila suatu aturan hukum dalam bentuk UU tidak bias dikomunikasikandengan
baik kepada masyarakatberarti uu tersebut dapat mempengaruhi tingkah laku
masyarakat, demikian pula halnya dengan ketentuan yang membatasi tingkah laku
masyarakt. Apabila tidak dapat dikomunikasikan maka ketentuan tersebut tidak
mungkin berlaku secara efektif, oleh karena itu bahasa hukum perUUan yang
mengandung berbagai ketentuan yang bersifat khusus apabila dilihat dari segi
bahasa maka UU tersebut baru bias difahami apabila dianalisis secara seksama.
Hal ini disebabkan karena adanya factor-faktor yang mempengaruhi antara lain
1. Adanya
norma-norma yang disusun dalam bentuk pernyataan yang bersifat factual
Ex: pasal 154
KUHAP ayat 1: hakim memerintahkan terdakwa masuk dalam ruang siding dalam
keadaan bebas
Faktanya: hakim
ketua siding
Normanya:
memerintahkan kepada jaksa membawa terdakwa masuk dalam ruang siding
Catatan: harus
ada kepastian hukum
2. Ada
norma yang disusun dibalik perumusan hukuman
Ex: pasal 351
KUHP penganiayaan penjara 2 tahun 8 bulan
3. Ada
norma yang disebutkan dalam pasal tertentu atau yang bersangkutan dan ada norma yang mengatur pada pasal lain
Ex: pasal 284
(zina) à
salah satunya terikat perkawinan, pasal 362-367 KUHP: pencurian, pasal 364:
pencurian ringan.
4. Ada
norma yang bersifat procedural maksudnya dalam hal tertentu ia bersifat
procedural, norma-norma yang diatur dalam UUhanya bersifat Insidentil, artinya
pada saat tertentu ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat abstrak diwujudkan
dalam gerak yang konkrit, barulah norma-norma itu muncul, hal ini disebabkan
karena adanya pasal-pasal tertentu dalam UU tidak mempunyai makna tersendiri
Ex: pasal 165
ayat 5 KUHAP
a)
Hakim ketua siding dan hakim anggota dapat minta
kepada saksi segala kekurangan yang dipandang perlu untuk mendapat
keterangan/kebenaran.
b)
Penuntut umum terdakwa atau penasihat hukum
dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan kepada saksi.
5. Ada
perluasan subyek hukum maksudnya ada aturan-aturan tertentu dalam UU yang menuntut
subyek hukum tertentu dengan perluasan pengertian untuk mengetahui makna dari
pengertian yang diperluas tersebut dengan ketentuan harus diperhatikan dalam
konteks apa UU itu berbicara
Ex: UU 43 tentang
kepegawaian (semua yangdilihat oleh pemerintah)
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam membuat perUUan
1. Bahasa:
bahasa jelas, dapat dimengerti, singkat dan padat
2. Keseragaman
istilah/ terminology: harus gampang dimengerti
3. Kalimat-kalimat
yang terlalu panjang
4. Penggunaan
berbagai kata yang kurang perlu
5. Terlalu
banyak menggunakan pengecualian karena didalam UU seringkali dijumpai banyak
istilah dengan tidak mengurangi pengertian, pengecualian.
6. Menggunakan
bahasa asing mengenai istilah. Oleh karena itu harus menggunakan ejaan yang
resmi
7. Menunjuk
pada pasal-pasal lain. Maksudnya adalah untuk menghindarkan pengulangan dari
isi pasal-pasal lain yang ditunjuk itu.
SMANTIK HUKUM
Dalam ilmu bahasa terkenal dengan
smasiologi
Smantik: ilmu yang menyelidiki
makna atau arti kata-kata umumnya dan
arti kata-kata dalam berbagai bahasa tertentu dan berhubungan antara arti dan
perubahan arti kata-kata itu dari zaman kezaman
Smantik Hukum: ilmu hukum yang
menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum. Berhubungan dengan perubahan
kata-kata iatu dari zaman ke zaman menurut waktu dan tempat keberadaan. Ex:
kata hukum perdata atau privat recht.
Hukum berasal dari bahasa arab
yaitu “hukmun”
Perdata berasal dari bahasa jawa
dari kata “pradata”
Hukum perdata: perkara yang
mengatur hubungan antara manusia terhadap hukum
Perkara
perdataà
orang perorang
Perkara perdata pada zaman
penjajahan mataram: menyangkut mahkota raja( kepala Negara) dalam hal amankan
ketertiban, bukan menyangkut public
Perkara private: perkara padu (
bahasa jawa) diadili olrh pejabat yang diangkat raja disebut jaksa.
Perkara perdata: diadili oleh
hakim
KAIDAH HUKUM
Kata-kata yang terurai dalam
bentuk kaidah hukum, bukan hanya menyatakan dalam memberikan penilaian, tetapi
juga member atau bersifat inpraktif. Kaidah hukum itu mengandung perintah dan
larangan .
Kaidah hukum itu bukan hanya
berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa tulisan, tetapi juga berwujud
bahasa lisan , seperti yang terdapat dalam hukum adat atau hukum kebiasaan,
bahkan sebenarnya kaidah hukum diluar hukum yang tertulis dalam bentuk perUUan
lebih banyak.
Yang
tidak tertulis memiliki kelebihan karena dengan cepat dapat mengikuti setiap
tingkat perubahan masyarakat. Berbeda dengan yang tertulis, masyarakat sudah
berubah, UU belum berubah disebabkan banyak factor.
Kaidah hukum tertulisà kelemahannya kurang
kepastian hukum
KONSTRUKSI HUKUM
Sifat ilmu hukum adalah dogmatis
dan sistematis
Dogmatis: artinya berprasangka
baik atau berpedoman pada cara dan pendirian tertentu yang dianggap baik.
Sistematis: artinya kebulatan
pengertian dimana yang satu bertautan dengan yang lain. Ada hubungan fungsi
antara yang satu dan yang lain sehingga istilah-istilah yang dipakai memberikan
kesatuan pengetian yang muda difahami, dengan demikian
·
Istilah hukum dan pengertian hukum baik didalam
perUUan maupun diluar perUUan merupakan bagian dari ilmu hukum
·
Perlu ditegaskan bahwa hukum itu bukan hanya
memerlukan uraian sebab dan akibat, tetapi yang juga penting adalah
penafsirannya. Penafsiran yang dimaksudkan adalah penafsiran yang hidup sesuai
dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan didalam masyarakat
·
Pengertian hukum adalah konstruksi hukum yang
merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan
secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik.
…………………
1. Gaya
bahasa yang padat dan sederhana, mudah difahami
2. Istilah-istilah
yang dipilih hendaknya sejauh mungkin bersifat mutlak dan tidak nisbih
3. Peraturan
itu hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan actual dengan menghindari
hal-hal yang bersifat metaporis dan hipotesis
4. Peraturannya
Jangan terlalu tinggi, oleh karena ia ditujukan untuk orang-orang dengan
kecerdasan tengah-tengah saja.
5. Janganlah
masalah pokoknya dikacaukan dengan pengecualian pembatasan atau modifikasi kecuali
hal-hal yang sangat diperlukan
6. Peraturan
hendaknya tidak mengandung argumentasi
7. Setiap
perundang-undangan, sebelum ditetapkan hendaknya dimatangkan dan
dipertimbangkan segi kegunaan atau kemanfaatan praktisnya (bermanfaat atau
tidak)
Cataatn: daalm perundang-undangn
masih dibutuhkan interpretasi (penafsiran hukum)
Ada beberapa cara dalam
penafsiran hukum
1. Penafsiran
menurut tata bahasa
2. Penafsiran
menurut system
3. Penafsiran
sejarah
4. Penafsiran
sosiologi
5. Penafsiran
otentik
Kemudian ada yang dikembangkan
yaitu:
6. Penafsiran
menurut harfiah atau bahasa
7. Penafsiran
menurut fungsionalà
1) Setiap
istilah mengandung konstruksi hukum menurut pengertian tata bahasa.
Ex: pasal 1338
KUHP disebutkan bahwa: semua persetujuan yang dibuat dengan sah berlaku
sebagian UU terhadap mereka yang membuatnya.
2) System
yang dimaksudkan yaitu saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain.
Catatan: ada 4
syarat sahnya perjanjian.
a.
Kesepakatan dari para pihak
b.
Kecakapan
c.
Hal tertentu
d.
Sebab kausa yang halal
3) Sejarah
yang dimaksudkan adalah sejarah terjadinya peraturan tertentu dan apa yang
melatar belakangi serta maksud dan tujuan peraturan itu ditetapkan atau
dimasukkannya pasal-pasal tertentu kedalam suatu peraturan. Penafsiran menurut
sejarah ini dapat dilihat dari laporan-laporan atau surat-surat dalam sidang
DPR (Indonesia)
4) Tujuan
peraturan itu mempunyai tujuan kemasyarakatan. Hal ini penting diketahui karena
ada kemungkinan kondisi masyarakat pada saat ditetapkannya UU sudah berbeda
dengan kondisi masyarakat yang ada sekarang. Hal ini wajar karena masyarakat
itu berkembang.
5) Penafsiran
atau pembuktian yang sempurna atau resmi (otentik) untuk mengetahui
istilah-istilah yang digunakan dalam suatu peraturan dapat dilihat pada bab
atau pasal tertentu yang telah menggunakan arti kata-katanya.
update lebih banyak lagi donk,dan jelaskan istilah2 hukum yang belum atopun sudah buming dimasyarakat untuk mencerdaskan bangsa seperti misalnya double track system, ato yang lain yang keren2, biar masyarakat ngerti
BalasHapusTerimakasih atas Ilmunya ya Mba
BalasHapusIjin Ngutip ya Mbak 😊
BalasHapuskurang lengkap ni.... -_-
BalasHapusYa lengkapi sendiri la....
BalasHapusizin share teh
BalasHapusIzin buat pembelajaran ya
BalasHapusTerima kasih
BalasHapus